Senin, 28 Maret 2011

AN NIHAYAH WAL KHULASHOH Bag 2

Kapankah Ijin Kepada Imam Itu Tidak Wajib Dilakukan?
(Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Imam Itu Tidak Mengumandangkan Jihad)


* Di dalam hadits shohih disebutkan:
Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Kholiq. (Shohih Al Jami' Ash Shoghir no. 7520)
Ibnu Rusydi mengatakan: "Taat kepada imam itu hukumnya adalah wajib meskipun imam tersebut tidak adil --- meskipun ia fasiq --- kecuali jika ia memerintahkan untuk berbuat maksiat.. dan di antara kemaksiatan itu adalah jika ia melarang jihad yang fardlu 'ain." Yakni: jihad yang hukumnya menjadi fardlu 'ain --- sedangkan Ibnu Rusydi dan Al Qurthubi adalah dari kalangan madzhab Maliki ---, maksudnya dalam hal ini siapapun yang melarangnya tidak boleh ditaati, karena yang boleh ditaati itu hanyalah hal-hal yang ma'ruf (kebaikan).
* Ibnu Taimiyah di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607, mengatakan: "Adapun apabila musuh menyerang maka tidak ada celah perselisihan lagi (atas kewajiban melawannya). Karena sesungguhnya mempertahankan agama, jiwa dan kehormatan dari bahaya musuh itu hukumnya wajib berdasarkan ijma', sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah.
Maka tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin, seandainya sekarang ini ada amirul mukminin.

* Yang penting adalah: tidak perlu meminta ijin kepada kedua orang tua dalam hal-hal yang hukumnya fardlu 'ain. Dalam hal-hal yang hukumnya fardlu 'ain tidak diperlukan lagi ijin sama sekali, sampai kepada amirul mukminin sekalipun; seorang kholifah dari kalangan Bani Abbasiyah atau Bani Umawiyah. Makruh atau haram hukumnya berperang tanpa ijin kepada kholifah kecuali dalam tiga keadaan:
Pertama: Apabila imam menihilkan jihad … tidak mau berjihad … kholifah yang semacam ini tidak perlu dimintai ijin.
Kedua: Apabila jika meminta izin itu akan menggagalkan tujuan dari jihad, sebagaimana dalam contoh yang telah kami sebutkan, karena jika Abu Tholhah dan Salamah harus meminta ijin terlebih dahulu tentu onta-onta Rosululloh berhasil dibawa pergi dari Madinah.
Kedua: Apabila kita sebelumnya telah mengetahui bahwa iman tidak akan menerima dan tidak akan mengijinkan.
Kedua orang tua, maupun kepada kholifah, maupun siapapun di dunia ini tidak berhak untuk mencampuri kewajiban yang diwajibkan kepada kita, ia tidak berhak untuk dimintai persetujuan maupun untuk melarangnya.

Ijin Kepada Kedua Orang Tua.

* Syaikh Bin Baz --- semoga Alloh memberkahi umurnya untuk kepentingan kita --- mengatakan: "Sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardlu 'ain, akan tetapi wajib untuk meminta ijin kepada kedua orang tua." Lalu saya mengatakan kepada beliau: "Wahai Syaikh kami, tidak ada seorang fuqoha' pun sebelum anda yang berpendapat seperti ini. Semua fuqoha' mengatakan: Sesungguhnya dalam hal-hal yang hukumnya fardlu 'ain itu tidak ada permintaan ijin kepada siapapun." Beliau mengatakan: "Wahai Syaikh Abdulloh, ada sebuah hadits yang menyatakan:
Berjihadlah pada kedua orang tuamu. (potongan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori).
Saya katakan kepada beliau: "Namun ada hadits lain yang berbunyi:
Demi (Alloh) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku benar-benar akan tinggalkan keduanya lalu aku akan berangkat berjihad. Rosul bersabda: "Engkau lebih tahu." (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, lihat Fat-hul Bari II/141)
Beliau (Syaikh Bin Baz) berkata lagi: "Akan tetapi hadits yang pertama lebih kuat."
Dalam memadukan pemahaman dua hadits tersebut Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fat-hul Baari: "Hadist yang pertama untuk jihad yang fardlu kifayah sedangkan hadits yang kedua adalah untuk jihad yang fardlu 'ain." Artinya ketika jihad fardlu 'ain tidak diperlukan lagi izin kedua orang tua, sedangkan ketika jihad fardlu kifayah harus izin kedua orang tua. Sebenarnya saya malu untuk berdiskusi dengan beliau, dengan seorang seperti orang tua kami sendiri. Kemudian beliau mengatakan: "Wahai Syaikh Abdulloh, tetaplah engkau dengan fatwamu dan aku akan tetap dalam fatwaku. ((Ini merupakan sebuah rekomendasi besar yang diberikan oleh Al 'Allamah Bin Baz rohimahulloh kepada Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh, artinya Syaikh Abdulloh Azzam adalah orang yang layak untuk berfatwa. Dan seandainya Syaikh Abdulloh Azzam salah tentu an nush-hu fid din (kewajiban untuk saling menasehati dalam masalah agama) itu menuntut kepada Syaikh Bin Baz wajib untuk menerangkan kesalahan Syaikh Abdulloh Azzam supaya ia tidak menyesatkan orang lain. Dan seandainya Syaikh Abdulloh Azzam salah tentu Syaikh Bin Baz tidak mengatakan kepadanya: "Tetaplah dalam fatwamu."
Sedangkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin condong untuk berpendapat bahwa jihad sekarang ini hukumnya fardlu 'ain.. jihad hukumnya fardlu 'ain, dan tidak diperlukan lagi untuk meminta ijin kepada kedua orang tua… tidak wajib untuk meminta ijin kepada kedua orang tua kecuali jika ia adalah anak satu-satunya dan kedua orang tuanya membutuhkan kepada dirinya. Jika kedua orang tuanya membutuhkannya maka ia wajib meminta ijin kepada keduanya, namun jika keduanya tidak membutuhkannya maka tidak wajib untuk meminta ijin kepada keduanya. Ini adalah fatwa Ibnu Utsaimin dan Al Albani seminggu yang lalu --- belum lama ---. Lalu ada salah seorang yang hadir dalam majlis beliau mengatakan kepada beliau, sebagaimana yang disampaikan kepadaku oleh salah seorang yang hadir bersama kalian: "Wahai Syaikh, apabila jihad di Afghanistan itu benar, baru jihad itu fardlu 'ain." Maka Syaikh Al Albani menjawab: "Jika jihad di Afghanistan tidak benar, lalu di bumi mana jihad yang benar?!
* Sesuatu yang wajar: Ibumu akan sakit. Dan kami memiliki sebuah kaedah bahwasanya kepentingan agama itu lebih didahulukan daripada kepentingan jiwa. Melindungi agama itu lebih didahulukan daripada melindungi jiwa. Sedangkan tidak berangkat jihad akan dapat melindungi nyawa kedua orang tua namun akan menghancurkan agama, lantaran meninggalkan jihad.
* Ijin kepada kedua orang tua..! Dari mana alasannya harus ijin kepada kedua orang tua? Bagaimana engkau meminta ijin kepada kedua orang tua yang tidak berjihad? Bagaimana jika keduanya tidak pernah terlintas jihad dalam benak mereka berdua? Dan bagaimana jika mereka tidak pernah berfikir untuk berjihad atau membela negeri Islam? Bagi mereka gaji bulanan itu lebih berharga daripada kehormatan seluruh wanita Afghanistan, lebih berharga daripada darah seluruh orang Afghanistan, dan lebih berharga daripada Islam itu sendiri, yakni seandainya Islam punah … Seandainya dia disuruh memilih antara gaji dan pekerjaan dengan punahnya Islam, tentu dia lebih memilih gaji bulanan. Seperti ini kebanyakan orang tua sekarang, demikianlah mereka mengajarkan anak-anak mereka … ciumlah mulut anjing supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu butuhkan darinya! Demikianlah mereka mengajari anak-anak mereka. Filsafat kehinaan, meskipun harus dengan mencium anjing yang najis, air liurnya yang najis, supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu perlukan darinya.
* Ada salah seorang pemuda yang bertanya kepadaku: "Ibuku marah karena aku datang ke medan jihad. Ibuku mengatakan: Aku akan marah kepadamu jika kamu tidak pulang. Maka aku katakan kepada pemuda tersebut: Semakin marah ibumu maka Alloh akan semakin ridlo kepadamu. Karena kamu pergi untuk mencari ridlo Alloh, dan kamu tidak mematuhi ibumu sedangkan dia adalah manusia. Padahal di dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim disebutkan:
Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf.
Saya katakan kepada pemuda itu: Tidak ada seorang ulama'pun yang mengatakan wajib meminta ijin dalam melaksanakan hal-hal yang fardlu 'ain, bahkan kepada seorang kholifah sekalipun, bahkan kepada Umar bin Abdul Aziz sekalipun.
* Yang penting: Tidak ada keharusan untuk ijin kepada kedua orang tua dalam perkara-perkara fardlu 'ain. Perkara-perkara yang fardlu 'ain selamanya tidak ada kewajiban untuk meminta ijin.

Jihad Bersama Orang-Orang Fajir.

* Jihad itu hukumnya wajib meskipun harus dilaksanakan bersama orang-orang fajir:
Kewajiban: Apa yang menjadi kewajiban? Yaitu berjihad bersama pasukan yang banyak berbuat dosa, bersama orang-orang yang banyak berbuat dosa. Inilah yang wajib dilaksanakan dalam kondisi seperti ini dan dalam semua kondisi yang semacam ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah masa khulafa' rosyidin dilaksanakan dalam kondisi semacam ini. Wahai Robb kami bukakanlah ilmu dengan amal, dengan pemahaman agama untuk mereka. Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yaitu bahwasanya jihad harus dilaksanakan meskipun harus bersama dengan orang-orang fasiq dalam memerangi orang-orang kafir. Jihad harus dilaksanakan meskipun harus bersama dengan pasukan yang banyak melakukan dosa.
Dengarkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid 28 halaman 506-508: "Oleh karena itu diantara prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah tetap berperang baik bersama orang baik maupun orang yang banyak dosanya. Karena sesungguhnya Alloh itu akan memperkokoh agama ini dengan orang-orang yang banyak dosanya, dengan orang-orang yang tidak mendapatkan apa-apa di akherat, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Karena apabila perang itu tidak dapat dilaksankan kecuali bersama para pemimpin yang banyak melakukan dosa, atau bersama pasukan yang banyak melakukan dosa, pasti akan terjadi salah satu dari dua hal berikut: pertama tidak berperang bersama mereka yang kemudian akan mengakibatkan musuh berkuasa padahal mereka itu lebih besar bahayanya terhadap agama dan dunia, kedua tetap berperang bersama pemimpin yang banyak dosanya sehingga akan tertolak kejahatan yang paling besar dari dua kejahatan, dan tetap dapat ditegakkan mayoritas dari syareat Islam meskipun tidak dapat dilaksanakan seluruhnya. Inilah yang wajib dilakukan dalam kondisi semacam ini, dan dalam semua kondisi yang mirip dengan kondisi ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah khulafa' rosyidin pelaksanaannya adalah seperti ini.
Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan-nya, bahwa Rosululloh shollalloh 'alaihi wa sallam bersabda:
Peperangan itu akan terus berlangsung sejak Alloh mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal ini tidak dapat digagalkan oleh kejahatan orang yang jahat atau keadilan orang yang adil. (HR. Abu Dawud, lihat 'Aunul Ma'bud Fi Syarhi Abi Dawud VII/205)
Dan juga hadits yang diriwayatkan dari banyak jalur, bahwasanya beliau bersabda:
Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang dhohir di atas kebenaran, mereka tidak terpengaruh dengan orang-orang yang menyelisihi mereka sampai hari qiyamat. (HR. Muslim)
Dan nas-nas lain yang disepakati oleh Ahlus Sunnah Wal Jama'ah untuk diamalkan dalam masalah jihad melawan orang-orang yang harus diperangi bersama para pemimpin yang baik maupun pemimpin yang jahat. Tidak sebagaimana paham yang dianut oleh golongan Ar Rofidloh dan Khowarij yang telah keluar dari Sunnah dan Jama'ah.

Siapakah Yang Layak Dimintai Fatwa Dalam Masalah Jihad?


* Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama' yang berada di bumi jihad .. tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama' yang memahami kondisi jihad dan berada dalam medan jihad. Ibnu Taimiyah berkata: "Seharusnya yang diterima pendapatnya dalam perkara-perkara jihad adalah pendapat orang yang memiliki agama yang lurus, yang memiliki pemahaman mengenai kondisi ahli dunia, bukan orang yang hanya memahami teori-teori agama."
Ibnu Taimiyah mengharuskan kita untuk mengambil fatwa dalam masalah jihad dari orang yang memenuhi dua syarat:
Pertama: hendaknya ia terjun dalam peperangan dan mengerti apa-apa yang dibutuhkan dalam peperangan, memahami kondisi ahli dunia.
Kedua: hendaknya dia adalah termasuk ulama' yang terkenal, artinya dia adalah orang yang memiliki agama yang lurus."
Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad. Dan berapa banyak dari kalangan ulama' kita, para syaikh kita dan orang-orang yang kita hormati sebagaimana orang tua kita, mereka dimintai fatwa dalam masalah jihad di Afghanista kemudian mereka memberikan fatwa agar tidak berangkat jihad di Afghanistan. Namun setelah mereka mengetahui kenyataan jihad Afghanistan mereka mencabut kembali fatwanya.
Inilah Syaikh Al Albani --- semoga Alloh memberkahi umurnya --- dahulu pada bulan Syawal tahun 1405 H berfatwa bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain, jihad di Afghanistan. Akan tetapi bagaimana kalian bisa pergi ke Afghanistan? Dimana kalian akan berlatih? Dan apakah kalian bisa masuk ke Afghanistan? Bagaimana kalian memerangi tank-tank Rusia dengan pisau dan belati? Kemudian akhirnya beliau ditanya oleh seorang pemuda yang menghadiri majlis beliau: "Saya adalah seorang dokter dan saya ingin pergi ke Afghanistan, apakah saya boleh berangkat ke sana?" Beliau menjawab: "Jangan, kamu jangan pergi.!"
Ini ketika kondisi yang sebenarnya tidak diketahui, Syekh kita ini tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang jihad di Afghanistan. Beliau tidak mengetahui bahwasanya kami di Masjid Shoda dapat menembakkan mortar dan menembakkan anti aircraft, dan juga dapat melaksanakan sholat, qiyamul lail dan belajar, dan bahwasannya kita dapat membawa persenjataan dengan bighol dan keledai di dalam Afghanistan selama satu bulan penuh tanpa ada seorangpun yang menahan kita. Kemudian satu bulan yang lalu, tiba-tiba beliau mengeluarkan fatwa --- dan kami telah menerima kaset rekamannya, sekarang ada pada saya --- : Bahwasanya sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardlu 'ain. Kemudian ada seorang pemuda yang bertanya: Meskipun bersama para ahlul bid'ah? Beliau menjawab: Apakah kalian ingin menghapuskan kewajiban jihad. Bangsa mana yang terbebas dari bid'ah?! Pemuda itu lalu bertanya: Apakah ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab: Dalam perkara-perkara fardlu 'ain tidak perlu ijin kepada kedua orang tua. --- sekarang kasetnya ada sama saya --- kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang mengangkat tangan dalam sholat …
* tidak boleh meminta fatwa kepada para Syaikh itu .. haram .. haram karena mereka tidak mengetahui keadaan jihad yang sebenarnya. Haram meminta fatwa kepada Syaikh, karena ribuan pemuda yang menunggu jawaban. Tidak boleh meminta fatwa dari orang yang tidak memiliki ilmu. Dan tidak boleh meminta fatwa kepada para ulama' yang tidak memiliki pengalaman, tidak mengerti kondisi jihad, dan tidak ada yang mengerti kondisi jihad kecuali orang yang terjun dalam dunia jihad.
* Percayalah kepadaku wahai saudara-saudara: Sekarang saya sudah enam tahun di sini, dan saya kira saya adalah termasuk orang-orang Arab yang paling mengetahui kondisi jihad dan pernik-perniknya, para pemimpinnya dan pasukannya. Setiap hari saya mendapatkan pengetahuan baru tentang jihad di Afghanistan, lalu membuat perencanaan baru dalam mengoperasikan jihad Afghanistan, dan apa-apa yang dibutuhkan dalam jihad Afghanistan? Dan apa yang kami persembahkan untuknya setiap hari?
Ada seseorang syaikh yang tinggalnya di Amerika mengatakan: Sayyaf lima tahun yang lalu mengatakan bahwasanya kami membutuhkan harta dan kami tidak membutuhkan orang … tidak … Sayyaf mengatakan: Kami membutuhkan orang. Namun seandainya Sayyaf mengatakannya, atau tidak mengatakannya, saya katakan: Jihad di afghanistan itu sangat membutuhkan harta, namun kebutuhannya terhadap orang lebih besar daripada kebutuhannya kepada harta.
* Takutlah kalian kepada Alloh. Jika engkau melihat seorang pemuda yang berumur 30 th, ia bergelar Doktor dalam bidang fikih Islam. Ia dalam keadaan sehat dan muqim (berada di rumah, tidak bepergian), dapat menghancurkan dan membangun gunung, namun ia tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Lalu engkau datang kepadanya dan bertanya: Apa hukumnya tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Dia sendiri tidak puasa, apa yang akan ia katakan kepadamu?! Ia akan menyampaikan ribuan alasan kepadamu, dan akan memberikan keringanan kepadamu untuk tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Karena dia sendiri tidak berpuasa. Apakah engkau bertanya tentang puasa Romadlon kepada orang yang tidak berpuasa Romadlon?! Apakah angkau akan bertanya tentang hukum sholat kepada orang yang tidak sholat?! Dan apakah engkau akan bertanya tentang zakat kepada orang yang tidak mau membayar zakat?! .. ini tidak masuk akal .. ini jelas-jelas analogi yang sangat rusak … sangat aneh: Seseorang berpangku tangan di dalam rumahnya .. panjang mobilnya 3 meter .. atau lebih .. lebih dari 3 meter .. panjang (Chevrolet), pada hari ini mereka tidak mau naik kecuali Mercedes. Dan jika engkau masuk ke dalam rumahnya, engkau akan bingung apakah engkau berada di dalam surga atau di dunia lantaran saking banyaknya perabotannya dan kasurnya yang empuk di dalamnya.
Ada seseorang mengatakan kepadaku: Sesungguhnya ada beberapa rumah yang mana apabila ada orang yang masuk ke dalamnya pasti ia akan mengatakan: Jika surga itu seperti ini tentu kita mendapatkan kenikmatan yang sangat besar. Orang yang seperti ini engkau datangi dan engkau tanyai tentang jihad?! .. engkau katakan: Wahai Syaikh tinggalkanlah pekerjaanmu!.
Ada seorang hakim besar di sebuah kota. Datanglah ke pegunungan Afghanistan dan engkau akan mendapatkan pelatihan oleh Abu Burhan!.. tidak masuk akal, dia tidak dapat dipercaya. Artinya; pertama secara akal tidak dapat diterima. Baik menurutmu atau menurutnya. Seandainya engkau berakal tentu engkau tidak akan bertanya kepadanya tentang jihad .. kenapa?! Karena jihad itu menurutnya adalah meletakkan telepon di sisinya, lalu orang bertanya kepadanya: Apa hukum memasukkan jarum suntik pada bulan romadlon? Pada urat atau otot?! Jika pada otot tidak membatalkan puasa, namun jika pada urat membatalkan puasa!!
Orang-orang bertanya kepadanya: Apa hukum bercelak pada bulan Romadlon?! .. "Ya, bercelak boleh, karena Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bercelak."
Inilah jihad bagi dia..! orang semacam ini engkau inginkan untuk memakai sepatu bot atau memakai baju yang kumal sepertimu, kemudian mondar-mandir di Joji, menantang kematian. Setelah itu berjalan selama 45 hari melintasi Badakhsyan di atas salju. Orang-orang Syi'ah akan menghadangnya, orang-orang kafir akan menghadangnya, dan lain-lain .. ini tidak pernah terlintas sama sekali di dalam benaknya, ia belum pernah membayangkan ini sama sekali.
Maka jika engkau bertanya kepadanya ia akan membolehkanmu untuk tidak berangkat berjihad, ia akan menerangkan dan menjelaskan bahwasanya engkau lebih baik duduk di negerimu daripada berangkat berjihad!!
* Telah beredar sebuah kaset rekaman yang membantah bukuku yang berjudul ”Ad Difa’ ’An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul A’yan”. Semua orang yang mendengarkan kaset itu mengatakan: Sesungguhnya duduk di Saudi itu lebih baik daripada pergi ke Afghanistan. Dan yang lebih menyedihkan saya lagi adalah, ia mengatakan: Wahai saudara-saudaraku --- ia mengatakan kepada para pemuda yang ia didik ---, wahai saudara-saudaraku --- padahal aku mendengar bahwasanya ia adalah seorang yang mulia dan termasuk da'i yang terkenal, dan demi Alloh aku sangat sedih ketika aku mendengarkan kaset itu. Dan saya katakan; Semoga Alloh mengampuninya. Orang-orang pada mengatakan: Bantahlah kaset itu. Saya jawab: Tidak, aku tidak mau membantahnya. Saya katakan: Ada seseorang yang berfatwa tentang jihad, sedangkan dia tidak mengetahui di mana Miran Syah dan di mana Shoda. Coba tanyakan kepadanya tentang Shoda, mungkin ia akan menyangka shod-ul hadid (karat besi) ..!! ya .. dia tidak tahu bagaimana berfatwa tentang masalah ini .. ada seseorang yang tidak pernah melihat senjata, tidak pernah melihat orang-orang komunis, tidak pernah melihat bumi Afghanistan .. bagaimana ia bisa berfatwa tentang permasalahan Afghanistan. Maka, apa yang ia katakan dari awal sampai akhir sama sekali tidak dapat diterima, apapun yang ia katakan. Selain itu ia tidak mencantumkan satupun dari ayat atau hadits atau perkataan ulama' dalam semua yang ia katakan … ((Syaikh yang dibicarakan oleh Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam rohimahulloh ini adalah Fadlilatusy Syaikh Safar Al Hawali hafidhohullohu wa hadahu)).
Ia mengatakan: Wahai saudara-saudaraku, seandainya ini adalah permasalahan harta maka ini adalah masalah yang ringan .. akan tetapi ini adalah masalah darah wahai saudara-saudaraku.
Saya sangat sedih sekali .. sedih sekali. Seolah-olah darah yang tertumpah untuk melindungi agama Alloh 'azza wa jalla dan untuk melindungi Islam dan kaum muslimin serta untuk melindungi harga diri ini seolah-olah tertumpah sia-sia. Seolah-olah ia menyayangkan orang-orang yang mati syahid di Afghanistan.
"Wahai saudara-saudaraku, ini adalah darah." --- dua kali ia mengucapkannya dalam kaset tersebut --- seandainya ".. masalah harta, masalahnya ringan.." seolah-olah darah ini apa?! Seakan-akan orang ini mati karena jatuh dari mobil!!.
Oleh karena itu mereka tidak mampu melaksanakan jihad .. membayangkan saja tidak bisa. Maka saya katakan: Saya tidak mencela ia saudara kita ini mengatakan begitu, karena dia belum merasakan manisnya jihad, dia tidak mengerti jihad.
Dan Ibnu Taimiyah mengatakan: Siapakah yang boleh dimintai fatwa tentang jihad?! Ia mengatakan: "Sesungguhnya yang bisa diterima dalam masalah jihad itu adalah pandangan orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama dan memahami kondisi ahlud dun-ya (manusia)."
Maksudnya adalah orang yang berada di medan perang yang mengerti kondisi peperangan, peperangan yang dilakukan oleh ahlud dun-ya (manusia) dan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, ia orang yang bertaqwa yang boleh dimintai penjelasan tentang jihad. Dan tidak boleh bertanya tentang jihad kepada orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama akan tetapi tidak memahami kondisi ahlud dun-ya (manusia), dan tidak bertanya tentang jihad kepada orang-orang yang hanya memiliki pemahaman nash-nash secara dhohir. Orang yang boleh ditanyai tentang jihad hanyalah orang yang berilmu, bertaqwa dan memahami peperangan.
Orang-orang pada mengatakan kepadaku: Engkau berfatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain dan tidak perlu ijin kepada kedua orang tua?! Saya jawab: Bukan saya yang berfatwa, akan tetapi yang berfatwa adalah semua ushuliyun (ahli ushul fiqih), semua ahli hadits, semua ahli tafsir dan semua ahli fikih, semenjak mereka mulai menulis kitab pada generasi pertama sampai hari ini, semuanya berfatwa sebagaimana yang telah saya fatwakan. Mereka mengatakan: Akan tetapi Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Utsaimin tidak berfatwa seperti itu. Saya katakan kepada mereka: Mereka itu adalah Syaikh kita dan kita sangat menghormatinya. Saya sependapat dengan mereka, dan mereka tidak sependapat denganku dalam satu kata saja mengenai sebuah kaedah. Yaitu sebuah kaedah yang mengatakan: Bahwasanya apabila orang-orang kafir memasuki satu jengkal tanah dari wilayah kaum muslimin, jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi penduduk daeah tersebut. Sehingga seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya, namun harus dengan mahromnya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin kepada majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang memiliki tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika penduduk daerah tersebut belum mencukupi, atau mereka melalaikannya atau bermalas-malasan, atau tidak mau berperang maka fardlu 'ain itu meluas terhadap orang-orang yang tinggal di sekitarnya per daerah. Kemudian jika mereka juga melalaikannya atau bermalas-malasan atau tidak mau berperang atau mereka belum mencukupi … kepada orang-orang yang berada di dekat mereka … kemudian begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain itu meluas keseluruh penjuru dunia. Syailkh Utsaimin, Syaikh bin Baz dan semua Syaikh di muka bumi ini sepakat dengan kaedah ini.
Adapun perbedaan antara kami dan mereka?! .. dan mereka adalah ustadz-ustadz dan syaikh-syaikh kami, dan kami mencintai serta menghormati mereka. Perbedaannya adalah: bagaimana kita mempraktekkan kaedah ini di Afghanistan?! Pertanyaannya adalah: Apakah Afghanistan membutuhkan orang atau tidak?! Jika Afghanistan membutuhkan orang maka kaedah ini sesuai untuk Afghanistan, dan jika Afghanistan tidak membutuhkan orang maka kaedah ini tidak berlaku untuk Afghanistan --- maka kami tanyakan ---; Apakah Afghanistan membutuhkan orang?!
Pertanyaan ini tidak boleh ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz maupun Syaikh Ibnu Utsaimin. Pertanyaan ini harus ditanyakan kepada saya, karena saya lebih mengetahui tentang kondisi Afghanistan daripada beliau berdua. Perjalanan jihad, kondisi masyarakat dan kebutuhan mujahidin.
Adapaun para syaikh itu, mereka akan memberikan fatwa sesuai dengan gambaran yang ada dalam benak mereka. Lalu apa yang ada di dalam bebak mereka?! Ada seorang pemuda yang datang ke Peshawar dua hari lalu ia bertanya: Bagaimana mereka ini?! Mereka menggunakan jimat … kuburan dan lain-lain, pulanglah ke negerimu. Lalu ia menyampaikan laporan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Wahai yang mulia, Syaikh besar kami, saya telah mengunjungi para mujahidin dan muhajirin, lalu kami dapatkan di sana syirik kecil dan syirik besar! … laporannya sepenuh empat halaman.
Ini sama dengan orang yang datang kepada Syaikh Abdul Aziz lalu mengatakan: Wahai Syaikh Abdul Aziz, bolehkan kita menawan wanita-wanita komunis --- menjadikannya sebagai budak ---. Tentu beliau menjawab berdasarkan teori .. ya, boleh menjadikan mereka sebagai budak. Seadainya ia datang dan menanyakannya kepadaku, tentu akan ku jawab: Haram hukumnya menjadikan wanita-wanita komunis itu sebagai budak .. kenapa?! Karena saya mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Saya tahu bahwa seandainya ada seorang wanita dari Jalalabad yang menjadi istri orang kamunis lalu dijadikan budak tawanan oleh seorang Arab, pasti seluruh orang Arab akan dibantai … kenapa?! Karena wanita yang menjadi istri orang komunis itu adalah seorang wanita yang berasal dari Kabilah si Fulan, yang mana kebanyakan orang-orangnya adalah mujahidin. Bagaimana anak mujahidin menjadi sesuatu yang diincar dan dicuri oleh orang Arab dan dijadikannya sebagai budak tawanan?!! Hukumnya secara teori boleh karena dia adalah mujahid. Akan tetapi Syaikh tidak memahami tabiat mereka .. tabiat permasalahannya. Ini adalah sedikit dan kehormatan juga sangat mahal, yang lebih maslahat dalam keadaan seperti ini adalah hukumnya haram dan dilarang dengan alasan kemaslahatan yang syar'i.
Kemudian seandainya mereka meminta fatwa kepada seorang pemuda Arab yang besemangat, yang datang ke Peshawar dan telah belajar di bidang fikih, dan si Fulan di bidang hadits; Apakah boleh menjadikan kaum wanita Rusia yang berada di dalam peperangan dan memerangi kaum muslimin sebagai budak tawanan?! Tentu jawabannya adalah: Ya, menurut Syaikh boleh … Saya katakan kepadanya: Tidak boleh, hal itu haram hukumnya bagimu … kenapa?! Karena seandainya kita jadikan seorang wanita Rusia saja sebagai budak, mereka akan menangkap ratusan wanita muslimah dan menodai kehormatan mereka. Kita akan berfatwa boleh atau tidak?! Jadi, yang berfatwa haruslah orang yang memahami tabiat permasalahan. Daerah yang akan engkau beri fatwa?! Engkau harus memahami permasalahan secara utuh tentang daerah dan kondisi yang berlaku di sana, bukan hanya sekedar teori.
* Dan mereka datang untuk mempermalukanku, mereka mengatakan: Syaikh Abdul Aziz memberikan fatwa tidak sebagaimana fatwa yang anda berikan. Demi Alloh, Syaikh Abdul Aziz adalah orang yang saya cintai dan saya hormati melebihi cinta saya kepada ibuku, bapakku dan diriku sendiri. akan tetapi seandainya Syaikh Abdul Aziz mengetahui apa yang saya ketahui tentu ia akan berfatwa sebagaimana yang kami fatwakan.

Perhatian:
Hal itu terjadi sebelum buku ”Ad Difa' 'An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul A'yan” disampaikan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin --- semoga Alloh merahmati beliau berdua. Karena beliau berdua sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdulloh Azzam dalam kata pengantar buku "Ad Difa' …", beliau berdua setuju dengan apa yang ada di dalam buku tersebut setelah buku tersebut disampaikan kepada beliau berdua.
Dan kisah yang diceritakan oleh Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam rohimahulloh menegaskan tentang hal ini:
Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh berkata:
Saya pernah pergi ke daerah Al Qoshim. Al Qoshim kalian tahu, daerah itu terpencil dan jauh. Tidak seperti Jeddah, Madinah, Mekah dan Riyadl. Jauh dari hubungan dunia, dan berita-berita tentang jihad sama sekali tidak jelas. Saya berkunjung kepada Syaikh Ibnu Utsaimin. Kami katakan kepada beliau. Dan ternyata pada saat saya sampai ke tempat beliau berada, ada dua orang pemuda yang datang dari wilayah timur untuk meminta fatwa kepada Ibnu Utsaimin tentang hukum jihad. Dan salah seorang di antara mereka membuat image yang buruk terhadap jihad. Saya bertemu dengan mereka di sana. Ibnu Utsaimin berkata kepada pemuda itu: Berbicaralah, dan ceritakanlah apa yang kamu ketahui tentang mereka? Lalu saya sedikit berbicara dan menjelaskan permasalahan.
Ibnu Utsaimin kemudian mengatakan kepada orang yang membuat image buruk tadi: Kamu jangan mengatakan seperti ini lagi, karena kamu berdosa. Karena kamu menghalangi manusia untuk berjihad. Ia mengatakan: Saya mendengar ini dari Adil Al Utaibi Najmud Din, datang dari wilayah timur bersama satu orang yang membuat image buruk tentang jihad tersebut.
Saya pernah menyampaikan ceramah di 'Anizah setelah isya'. Lalu Syaikh Utsaimin berkata kepadaku: Besok kita berbincang-bincang setelah sholat Jum'at. Sebagian orang tidak senang dengan jihad, mereka sesak dadanya kerana sebelum sholat jum'at orang-orang memiliki image yang baik tentang jihad di Afghanista. Kemudian pada hari yang kedua, tiba-tiba mereka memberikan kepada Ibnu Utsaimin selembar kertas yang berstempel. Saya tidak tahu apakah Alloh menurunkan hujjah tentangnya atau tidak. Mereka mengatakan bahwasanya orang-orang Afghan itu --- lembaran itu mereka terjemahkan ke dalam bahasa Arab --- menganggap bahwa Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin itu orang Wahabi dan kafir, tidak boleh sholat bermakmum kepada mereka. Kemudian lembaran itu ditandatangani oleh tujuh fraksi jihad, Abdur Robbir Rosul Sayyaf dari Al Ittihad Al Islami dan lain-lain. Syaikh Utsaimin mengatakan kepada saya: Ambil dan lihatlah lembaran ini wahai Syaikh Abdulloh. Saya lihat lembaran itu dan saya katakan kepada beliau: Demi Alloh, ini adalah dusta. Sedangkan khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin ketika itu adalah mengenai jihad.
Kemudian saya berbicara, sedangkan orang-orang masih tetap tinggal di tempat setelah sholat. Orang-orang pada ingin pergi makan siang. Di masjid masih tersisa separoh lebih, dan mereka tidak ingin keluar kemudian pembicaraan berlangsung lama. Kemudian setelah saya berbicara kurang lebih satu setengah jam kami pergi dan makan siang di rumah Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu kami katakan kepada beliau: Apa pendapat anda tentang jihad ini? Beliau menjawab: Wajib, yakni fardlu. Wajib dan fardlu itu sama saja. Lalu beliau saya Tanya: Ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab: Jika berbakti kepada keduanya itu mengharuskannya meminta ijin kepada keduanya maka harus meminta ijin kepada keduanya. Saya katakan: Perinciannya? Beliau menjawab: Jika ia anak satu-satunya, sedangkan kedua orang tuanya membutuhkannya maka hendaknya ia meminta ijin, namun jika tidak maka tidak perlu ijin.
Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh juga mengatakan:
Wahai manusia, sesungguhnya jihad Afghan itu fardlu 'ain bagi seluruh kaum muslimin berdasarkan kesepakatan ulama' salaf dan kholaf, para ahli hadits, para ahli fikih, para ahli ushul fikih dan para ahli tafsir. Ini adalah yang mereka katakan. Dan kami telah menulis sebuah fatwa tentang masalah ini yang kami beri judul (Ad Difa' 'An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlil A'yan). Judul ini saya ambil dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Bahwasanya apabila ada musuh yang menyerang, yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.
Pertama: laa ilaaha illalloh muhammad rosululloh, kemudian setelah itu melawan musuh yang menyerang. Dan saya telah menyampaikan sebuah fatwa kepada kibarul 'ulama', dan yang pertama kali saya sampaikan adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan beliau menyetujuinya, namun ketika itu lebih tebal dari yang sekarang, sehingga beliau mengatakan: Ini bagus, maka ringkaslah supaya kami memberikan kata pengantar padanya, kemudian kita akan menyebarkannya. Maka saya pun meringkasnya. Kemudian setelah itu waktunya sempit dan beliau sibuk dengan urusan haji hingga saya kembali dan belum lagi saya tunjukkan kepada beliau setelah saya ringkas. Namun saya sempat membacakannya kepada banyak ulama' dan saya meminta tanda tangan mereka atas persetujuan mereka.
((silahkan meruju' perkataan Syaikh Bin Baz rohimahulloh pada halaman 2))

Bersambung ke Bag 3

AN NIHAYAH WAL KHULASHOH

Bismillahirrohmanirrohim
Tulisan ini adalah petikan-petikan dari khotbah Syaikh Abbdulloh Azzam Rohimahulloh di ambil dari Buku An-Nihayah Wal Khulashoh.
Tanda (*) menandakan petikan baru.



Hukum Jihad

Kapan jihad itu Fardlu 'ain:
* Sekarang kita bertanya: Apakah keadaan yang tengah kita alami di Afghanistan, di Palestina, di Philipina dan di tempat-tempat lainnya, apakah menjadikan jihad fardlu 'ain?...
Sejauh yang saya kaji di dalam kitab-kitab hadits, kitab-kitab tafsir, kitab-kitab fikih --- sejak dimulainya penulisan hadits, fikih dan tafsir --- saya tidak pernah melihat sebuah kitabpun, yang ditulis sejak generasi pertama sampai hari ini, kecuali pasti menyatakan bahwasanya jihad itu menjadi fardlu 'ain dalam beberapa keadaan, yang di antaranya adalah: Apabila musuh memasuki wilayah Islam … Yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardlu 'ain … Rusia memasuki Afghanistan, atau orang-orang komunis telah memasuki Afghanistan. Maka, jihad hukumnya fardlu 'ain di Afghanistan. Bahkan jihad itu telah menjadi fardlu 'ain bukan saja sejak Rusia memasuki Afghanistan, akan tetapi jihad telah menjadi fardlu 'ain semenjak jatuhnya Andalusia ke tangan orang-orang Nasrani, dan hukumnya belum berubah sampai hari ini.
Dengan demikian jihad telah menjadi fardlu 'ain sejak tahun (1492 M), tatkala Ghornathoh (Granada) jatuh ke tangan orang-orang kafir --- ke tangan orang-orang Nasrani --- sampai hari ini. Dan jihad akan tetap fardlu 'ain sampai kita mengembalikan seluruh wilayah yang dahulu merupakan wilayah Islam, ke tangan kaum muslimin.
* Bahkan di dalam kitab Al Bazaziyah disebutkan bahwasanya para ulama' berfatwa: Apabila ada seorang wanita muslimah di daerah timur ditawan, maka bagi penduduk di daerah barat wajib untuk membebaskannya. Imam Malik berkata: Kaum muslimin wajib menebus saudara-saudara mereka yang tertawan meskipun menghabiskan seluruh harta mereka. Lalu bagaimana dengan kehormatan yang sekarang diinjak-injak, kaum wanita ditawan, kaum muslimin dibunuh, manusia mati mati kelaparan karena tidak mendapatkan sesuap makanan. Apakah Alloh 'azza wa jalla akan mengijinkan kepada para pedagang untuk menyimpan harta mereka?!

*Melawan Agressor Itu Lebih Diutamakan Daripada Ibadah-Ibadah Wajib Yang Lain.
Semua orang wajib berangkat berjihad meskipun harus dengan jalan kaki .. Wajib bagi orang Yordan untuk datang dari Amman dengan jalan kaki jika ia tidak memiliki uang untuk membeli tiket .. wajib bagi orang Mesir untuk datang dari Kairo meskipun harus dengan jalan kaki .. dan wajib bagi orang Saudi untuk datang dari Mekah meskipun harus dengan jalan kaki .. baik ia kaya maupun miskin .. baik dengan jalan kaki maupun dengan naik kendaraan. Ini adalah pernyataan Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: "Apabila musuh menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya." Pertama laa ilaaha illalloh, Muhammad rosululloh, sebelum sholat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya.
Melawan aggressor .. "Apabila musuh menyerang --- menyergap dan menyerbu kaum muslimin dengan kekuatannya --- dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.." kemudian beliau mengatakan: ".. sesungguhnya jihad lebih di dahulukan daripada sholat."
* Para fuqoha' telah mengatakan, pertama: Sesungguhnya jihad itu menjadi fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang, kemudian kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, kemudian kepada orang-orang disekitarnya, ketika peperangan itu dapat diselesaikan satu atau dua atau tiga hari. Adapun pada saat sekarang ini: peperangan telah berlangsung selama bertahun-tahun, lalu alasan apa yang dapat digunakan oleh seseorang di muka bumi ini untuk berlambat-lambat melaksanakan jihad?! Para fuqoha' itu juga telah mengatakan: Pada awalnya jihad itu fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang tersebut, kemudian kewajiban itu meluas kepada daerah yang dapat ditempuh dengan bighol, kuda dan keledai. Adapun pada hari ini, kami tidak berlebihan jika kami katakan bahwa anda dapat datang dari ujung dunia ke Afghanistan dengan pesawat terbang dalam tempo satu hari atau dua hari. Bukankah begitu? Dengan demikian maka jihad hukumnya fardlu 'ain bagi orang Mesir, orang Yordan dan orang Suria sama persis hukumnya bagi orang Afghanistan. Karena sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Dan seluruh wilayah Islam itu ibarat satu negeri karena semua negeri Islam itu ibarat satu negeri."
* Dan Syaikhul Islam mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang-orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri." Dengarkanlah wahai orang Hijaz, orang Yordan, orang Mesir dan orang Suria: ".. karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.." dan sesungguhnya semua orang wajib berangkat berperang tanpa harus ijin kepada orang tua. "atau ghorim" yakni orang yang menghutangi, ".. dan pernyataan-pernyataan Imam Ahmad dalam hal ini sangatlah jelas." Silahkan lihat kitab Al Fatawa Al Kubro, jilid IV hal. 806.
* Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid XXVIII hal. 853, mengatakan: "Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang akan diserang dan yang tidak akan diserang untuk melawannya." Apabila musuh hendak menyerang, lalu bagaimana jika musuh telah memasuki jantung kota dan menduduki masjid Al Aqsho, menduduki seluruh negeri Islam, menduduki negeri Abdur Rohman bin Samuroh, menduduki Kabul, menduduki negeri Imam Al Bukhori dan menduduki daerah Balkh, negeri para ulama'.
"Apabila musuh hendak menyerang.." apabila hendak menyerang --- yakni mereka belum menyerang --- apabila hendak menyerang, "..apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang diserang dan yang tidak diserang untuk melawannya." Dan sebagaimana firman Alloh ta'ala:
Dan jika mereka meminta bantuan kepada kalian atas dasar agama, maka kalian harus menolong mereka. (Al Anfal: 27)
* Dan juga Syaikh Hasan Al Banna mengatakan di dalam Risalah Al Jihad, setelah menukil perkataan para fuqoha', dari Asy Syaukani, dari Al Muhalla dan banyak lagi dari para fuqoha', dari empat imam madzhab. Ia mengatakan: "Demikianlah anda dapat melihat sendiri, bagaimana seluruh ulama' mujtahidin dan muqollidin, kaum salaf dan kholaf, semuanya berijma': bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah dan fardlu 'ain untuk melawan serangan orang-orang kafir kepadanya."
* Dan bergitu pula para ulama' Al Azhar --- lembaga kajian tertinggi Al Azhar yang mulia --- telah menetapkan pada muktamar ke tujuh: bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain baik dengan jiwa maupun dengan harta, dan bahwasanya harta saja tidak cukup.
* Dan Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan kepada kita, dan sebelumnya Alloh subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan kepada kita untuk membantu saudara-saudara se Islam atas hak persaudaraan Islam .. telah terjalin ikatan terhadap seluruh kaum muslimin untuk membantu mereka:
Orang Islam itu saudara orang Islam, ia tidak boleh menyerahkannya --- kepada musuhnya --- atau mendholiminya atau menterlantarkannya.
Tidak ada seorang muslimpun yang menterlantarkan saudaranya ketika ia diinjak-injak kehormatannya dan dihinakan harga dirinya, kecuali pasti Alloh akan menterlantarkannya ketika kehormatannya diinjak-injak dan hargadirinya dihinakan. (Shohih Al Jami' Ash Shoghir, no. 7519)
* Banyak pemuda yang bertanya: "Apa hukum jihad?!"… yang saya simpulkan dari berbagai nas (Al Qur'an dan Sunnah), dan saya belum pernah mendapatkan ada satu kitabpun yang menyelisihi nas ini. Dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama' yang telah saya temui dan saya minta tanda tangan mereka mengenai masalah ini, dan yang disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin, Syaikh Sa'id Hawa, Syaikh Muhammad Najib Al Muti'i rohimahulloh yang mana beliau adalah termasuk orang yang paling fakih pada jaman sekarang ini dan beliau telah wafat, dan disetujui oleh Syaikh Abdulloh Ulwan rohimahulloh yang juga termasuk ulama' peneliti, dan masih banyak lagi yang menyetujui pendapat saya ini, bahwasanya: Apabila orang-orang kafir menginjak sejengkal wilayah kaum muslimin maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang tinggal di wilayah tersebut, sehingga seorang wanita --- bersama mahrom --- harus berangkat tanpa harus ijin suaminya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin orang yang menghutanginya dan seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin orang tuanya, dan jika mereka tidak mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban ini atau mereka bermalas-malasan atau mereka enggan untuk berangkat, fardlu 'ain dalam berjihad meluas kepada orang-orang disekitar mereka dan seterusnya .. sampai jihad menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk dunia, mereka semua wajib berjihad dan tidak boleh meninggalkannya sebagaimana sholat dan puasa. Oleh karena itu, sejak jatuhnya Andalusia sampai hari ini, jihad hukumnya fardlu 'ain bagi umat Islam.
* Sebelum terjadi jihad di Afghanistan, manusia tidak mengerti bahwa jihad itu fardlu 'ain. Percayalah. Tatkala saya mengatakan: Sesungguhnya jihad itu fardlu 'ain, saya masih maju mundur. Dan tatkala saya menulis sebuah risalah kecil yang berjudul ”Ad Difa' 'An Arodlim Muslimin Ahammu Furudlil 'A'yan" (mempertahankan wilayah kaum muslimin adalah fardlu 'ain yang paling utama). Saya berikan risalah itu kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz lalu beliau membacanya. Kemudian beliau mulai mendiskusikan tema risalah tersebut. Benar jihad adalah fardlu 'ain, sampai-sampai beliau --- semoga Alloh membalas amalan beliau --- mengeluarkan fatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain.
* Sesungguhnya jihad di Afghanistan, Palestina dan di seluruh wilayah yang dikuasai oleh orang-orang kafir sekarang ini hukumnya adalah fardlu 'ain, baik jihad dengan jiwa (secara fisik) maupun dengan harta. Inilah yang difatwakan oleh seluruh ulama' terdahulu yang saya ketahui. Hal ini juga yang difatwakan oleh para ulama' jaman sekarang yang bermanhaj salaf, seperti Syaikh 'Abdul 'Azizi bin Abdulloh bin Baz, Ibnu Utsaimin, Syaikh Al Albani, Al Muthi'i, Hasan Ayyub, Sa'id Hawa, Sholah Abu Ismail, Abdul Mu'iz Abdus Sattar dan banyak lagi ulama' lainnya yang tidak bisa saya sebutkan semua di tempat ini.
* Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607: "Adapun apabila musuh menyerang, maka tidak ada celah lagi untuk diperselisihkan. Karena membendung kejahatan mereka terhadap agama, nyawa dan kehormatan itu adalah wajib berdasarkan ijma' sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan beliau.
… maka tidak diperlukan lagi ijin kepada amirul mukminin seandainya pada saat sekarang ini ada amirul mukminin.
* Al Qurthubi mengatakan: "Setiap orang yang mengetahui bahwa kaum muslimin dalam keadaan lemah dan membutuhkan kepada dirinya, dan ia mampu untuk mendatangi mereka, maka wajib baginya untuk berangkat menuju mereka."
Dahulu tatkala para ulama' mengatakan bahwa jihad itu pada awalnya fardlu 'ain bagi para penduduk negeri yang diserang, kemudian kewajiban itu meluas ke daerah-daerah yang berada disekitanya, kemudian fardlu 'ain itu terus meluas sampai mencakup seluruh penduduk bumi sehingga mereka tidak boleh absen darinya sebagaimana kewajiban sholat dan puasa. Ini adalah ketika belum ada kapal terbang dan tidak ada mobil, dan ketika itu peperangan itu selesai dalam tempo dua atau tiga hari. Di dalam sejarah Islam peperangan yang paling lama adalah perang Qodisiyah yang berlangsung selama tiga hari. Adapun sekarang, peperangan meluas dan kapal terbang telah menggulung waktu, dan engkau dapat pergi dari ujung timur ke ujung barat dalam waktu satu hari hanya dengan tiket. Lalu apa alasanmu di hadapan robbul 'alamin?! Dan apa alasan yang akan engkau ajukan pada waktu seluruh manusia berdiri menghadap robbul 'alamin?! Apa alasan para qo'idun (orang-orang yang absen dalam jihad)?!
Aku bertanya kepada kalian atas nama Alloh, apa alasan orang-orang yang menyebarkan keraguan atas wajibnya jihad sekarang ini. Baik orang-orang yang telah hafal nas-nas Al Qur'an dan sunnah maupun orang-orang yang bodoh. Mereka dipermainkan oleh tangan-tangan pencuri dari petugas keamanan maupun intelijen.
* Kapan jihad itu fardlu 'ain?! Jika sekarang ini jihad tidak fardlu 'ain, maka kita harus menghapus kata fardlu 'ain dari kamus fikih Islam kaum muslimin. Karena jihad tidak akan lagi menjadi fardlu 'ain selamanya jika pada hari ini jihad tidak fardlu 'ain. Kaum muslimin belum pernah tertimpa kehinaan, kenistaan dan kerugian melebihi apa yang mereka rasakan pada abad ini. Kurang dari itu, dahulu pasukan Islam dipimpin oleh amirul mukminin Al Mu'tashim menempuh jarak beratus-ratus mil dari Baghdad ke 'Amuriyah hanya lantaran mendengar seorang wanita berteriak meminta pertolongan, lantaran ia mendengar ada seorang wanita di 'Amuriyah berteriak: "Waa Mu'tashimaah!" meminta pertolongan kepadanya. Ia langsung berangkat memimpin 70 ribu pasukan menuju negara Romawi sampai ia membebaskan wanita tersebut dari tawanan musuh. Dan para fuqoha' telah berfatwa bahwasanya: Jihad itu fardlu 'ain jika ada seorang wanita atau seorang laki-laki ditawan musuh.
Dan di dalam Al Fatawa Al Bazaziyah disebutkan: Jika ada seorang wanita di Masyriq (wilayah timur) wajib bagi penduduk Maghrib (wilayah barat) untuk membebaskannya.. seorang wanita!! Lalu bagaimana halnya, sedangkan kaum wanita dan kaum muslimin seluruhnya berada di dalam genggaman orang-orang kafir.
Bagaimana seorang muslim bisa diam tenang…
Sedangkan kaum muslimin bersama musuh yang menyerang …
Yang mana kaum wanita itu jika takut dihinakan, mereka mengucapkan…
Kata-kata yang menusuk hati; Duhai alangkah baiknya jika kami tidak pernah terlahir …
* Bagaimana kita bisa hidup senang sedangkan kaum muslimat diperkosa di dalam penjara, kaum wanita yang masih suci dan perawan diperkosa oleh tentara-tentara Nushiriyyah, sampai wanita-wanita itu hamil lantaran tindakan keji penjaga itu. Lalu wanita-wanita itu mengirimkan surat kepada saudara-saudara mereka yang berada di luar penjara, yang berisikan: Kemarilah kalian dan hancurkanlah penjara ini bersama kami karena kami sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung kehinaan ini …
Apakah Alloh dan Islam tidak memiliki hak …
Yang harus dibela oleh para pemuda dan kaum tua …
Katakanlah kepada orang-orang berakal di mana saja mereka berada …
Sambutlah seruan Alloh … celaka kalian … sambutlah seruan Alloh …
* Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad sekarang ini, mereka itu hanyalah orang yang bodoh atau orang yang tendensius. Dan mereka itu, Alloh tidak berkehendak untuk membersihkan hati mereka. Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad pada saat sekarang ini, yaitu mereka-mereka yang qo'idun (absen dalam jihad), yang pekerjaan mereka tidak lebih hanya sekedar mengkaji Al Qur'an lalu mondar-mandir di antara kenikmatan, tidur diatas kasur yang empuk, yang tidak bangun dan tidak tidur kecuali dalam kenikmatan, namun demikian ia berbicara tentang masalah jihad … mereka itu adalah orang yang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Tidak boleh duduk bersama mereka."
Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Majmu' Fatawa juz 15: "Para pezina, homoseksual, orang-orang yang tidak berjihad, para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memiliki nasehat (kesetiaan) kepada diri mereka sendiri dan kepada kaum muslimin, dan wajib hukumnya untuk mengisolir dan tidak boleh duduk bersama mereka." Beliau meletakkan kalimat orang-orang yang tidak berjihad di antara para pezina dan homoseksual, dan di antara para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, karena mereka itu statusnya dalam hukum Islam sama. Bahkan tahukah kalian apa perbedaan antara orang yang minum khomer dengan orang yang tidak berjihad?! Sesungguhnya orang yang minum khomer itu hanyalah membahayakan dirinya sendiri sedangkan orang yang tidak berjihad itu membahayakan umat secara keseluruhan.

Kapan Jihad Itu Menjadi Fardlu 'Ain?
* Fardlu kifayah itu asalnya adalah fardlu 'ain:

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At Taubah: 122)
Dan tidak sepatutnya bagi orang-orang beriman itu pergi ke medan perang semuanya. Itu ketika jihad hukumnya adalah fardlu kifayah. Namun jika jihad itu fardlu 'ain, maka wajib bagi umat secara keseluruhan untuk berangkat ke medan perang sampai orang-orang kafir dapat diusir. Taruhlah misalnya jihad di Afghanistan sakarang itu fardlu kifayah … sebagaian orang sampai sekarang masih mengatakan bahwa jihad itu fardlu kifayah … baiklah … saya terima perkataan kalian bahwa jihad itu fardlu kifayah! Lalu apa fardlu kifayah itu?
Fardlu kifayah adalah sebuah kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian yang lain maka kewajiban tersebut gugur dari seluruh umat… bagaimana fardlu kifayah jihad di Afghanistan?... yaitu terusirnya orang-orang komunis dari Afghanistan.. lalu apakah orang-orang komunis telah terusir dari Afghanistan? .. bukankah penduduk Afghansitan tidak mampu mengusir orang-orang Komunis sampai sekarang … bukankah begitu? .. telah berlalu sepuluh tahun sampai sekarang orang-orang Komunis menguasai Afghanistan, dan 8 tahun orang-orang Rusia memasuki Afghanistan … dengan demikian mereka membutuhkan personel dan membutuhkan harta. Ini jika kita katakan bahwa jihad itu fardlu kifayah, sedangkan fardlu kifayah itu berubah menjadi fardlu 'ain jika jumlah orang yang berjihad di Afghanistan belum mencukupi.
Jihad di Afghanistan itu jika dianggap sebagai fardlu kifayah hukumnya adalah fardlu 'ain, karena orang yang berada di Afghanistan belum mencukupi. Dan umat Islam seluruhnya berdosa karena mereka tidak mengusir orang-orang komunis dari Afghansitan. Padahal apabila sejengkal saja dari wilayah kaum muslimin, baik berupa pegunungan, tanah yang tidak berpenduduk maupun lembah --- demikian yang dikatakan oleh para fuqoha' --- jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang berada di daerah tersebut, sampai-sampai seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya --- tapi dengan mahrom ---, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika jumlah mereka belum mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban tersebut atau mereka bermalas-malasan atau mereka enggan untuk berperang, maka kewajibannya meluas menjadi fardlu 'ain kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, dan begitu seterusnya … sampai fardlu 'ain itu meluas ke seluruh dunia sehingga mereka semua tidak boleh absen dalam jihad sebagaimana sholat dan puasa.
* Dan orang sama sekali tidak mengetahui bahwasanya orang yang mengatakan kepada orang lain; Jangan pergi jihad sekarang ini, sama dengan orang yang mengatakan kepadanya; Jangan sholat. Dia tidak mengerti .. seakan ia sama sekali tidak berdosa.. ia mengatakan: "Jangan pergi berjihad, dan saya akan memikul dosanya." Sembari menunjuk ke arah pundaknya.. dosanya ia akan tanggung! Sama halnya ia mengatakan: Makanlah pada bulan romadlon secara sengaja, ketika engkau dalam keadaan sehat dan tidak bepergian, saya akan memikul dosanya… ia sama dengan orang yang memotifasi orang lain agar meninggalkan sholat, atau meninggalkan puasa atau meninggalkan zakat padahal mereka mampu melaksanakannya. Mereka tidak memahami ini.
Biarkan mereka memikul dosa mereka secara sempurna dan dosa orang-orang mereka sesatkan tanpa berdasarkan ilmu kelak pada hari qiyamat. Sungguh amat buruk apa yang mereka pikul. (An Nahl: 52)
Ia akan memikul dosanya dan dosa orang yang ia halangi untuk berjihad.
Ia tidak mengerti hal ini .. dan tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu berangkat berperang semuanya, kenapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama… mereka itu adalah orang-orang yang memperdalam pemahaman agama. Ini adalah ketika jihad hukumnya fardlu kifayah, sebagian pergi berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan sebagian lagi tetap tinggal di Madinah Munawaroh. Siapakah di antara mereka yang memperdalam pengetahuan agama? Yang memperdalam pengetahuan agama adalah orang-orang yang berangkat berperang, bukan orang-orang yang tidak berangkat berperang, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ath Thobari, Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Katsir dan yang dikuatkan oleh Sayyid Quthub. Dan inilah yang tertanam di dalam hatiku dan yang saya condong untuk memilihnya.
* Dengarkanlah perkataanku: Orang tidak mungkin dapat memahami agama ini kecuali di sela-sela jihad. Agama ini tidak mungkin difahami kecuali oleh mujahid (orang yang berjihad). Adapun orang-orang yang menyangka bahwasanya mereka dapat bertahan dalam agama ini dan mempelajarinya dari buku, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memahami karakteristik agama ini. Sesungguhnya agama ini tidak akan dipahami kecuali oleh orang-orang yang bergerak untuk mempraktekkannya di dunia nyata. Mereka yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah orang yang memahami agama. Orang-orang yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah yang mengerti dan memahaminya. Adapun orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, ajaran Islam itu sama sekali tidak dapat diterima dari orang semacam ini, dan ia tidak akan dapat memahami agama, karena sesungguhnya agama ini tidak dapat di warisi dari qo'idun (orang-orang yang duduk), atau dari orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, yang wajahnya tidak memerah ketika meliha kehormatan diinjak-injak, ketika melihat kaum wanita diperkosa, dan ketika melihat darah … darah orang-orang yang tidak berdosa dari kalangan anak-anak, orang tua dan kaum wanita. Darahnya tumpah dan mengalir, kebakaran terjadi di Afghanistan.
* Seorang komandan dari wilayah Baktiya menuturkan: Ada sepuluh kapal terbang yang mendarat di desa kami, lalu mereka mengambili kaum wanita dan anak-anak perempuan dari desa kami. Lalu kapal terbang itu membawa terbang kaum wanita itu kemudian mereka ditelanjangi lalu pakaian-pakaian mereka dijatuhkan dari atas desa kami tersebut, kemudian para wanita itu diperkosa lalu mereka dijatuhkan di kamp-kamp mujahidin …
* Taruhlah, seandainya jihad itu pada hari ini hukumnya adalah fardlu kifayah, baik di Palestina maupun di Afghanistan, lalu apakah jumlah penduduk Afghanistan telah mencukupi untuk mengusir agressor. Sedangkan fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang mana apabila telah dilaksankan sebagian orang maka kewajiban tersebut gugur dari sebagaian yang lain, sebagaimana yang disepakati oleh semua ulama'. Yang menjadi kewajiban di Afghanistan adalah mengusir orang-orang Komunis dari pemerintahan Afghanistan. Yang menjadi kewajiban di Palestina adalah mengusir para penjajah Yahudi dari yang telah menodai kesucian kiblat pertama umat Islam. Belum cukupkah untuk menyatakan bahwa jihad di Palestina itu fardlu 'ain padahal sudah 40 th anak keturunan kera dan babi bercokol di tanah yang paling suci dan yang diberkahi..?!
* Jihad itu dalam keadaan biasa hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, ketika saya di negeri ini dan engkau di negeri Yordan misalnya, sementara itu Palestina berada di tangan kaum muslimin, tidak ada kedholiman, baik di Suriyah maupun di Mesir. Tidak ada orang Yahudi, tidak ada musuh-musuh Alloh 'azza wa jalla dari kalangan orang-orang Komunis dan lainnya. seandainya jihad itu hukumnya fardlu kifayah. Bagaimana pelaksanaan fardlu kifayah itu? Para ulama' mengatakan: Apabila seluruh wilayah kaum muslimin itu berada di tangan kaum muslimin .. Andalusia berada di tangan kita, begitu juga Thosyqand, Samarqand, Al Aurol, Siberia dan Kaukasus, seluruhnya berada di tangan kaum muslimin, begitu pula sungai Ar Run, An Namsa, Bulgaria, Serbia, Al Majr dan Yunani, semuanya berada di tangan kaum muslimin --- karena dahulu daerah-daerah tersebut berada di tangan kaum muslimin ---, maka seorang penguasa muslim mempunyai kewajiban mengirim pasukan minimal setiap tahun satu kali untuk memerangi negara-negara kafir. Kewajiban tersebut tidak akan gugur kecuali jika ia mengirim pasukan perang untuk memerangi Amerika, Rusia, Inggris dan negara-negara kafir lainnya … wajib --- setiap tahun --- ia mengirim pasukan perang minimal sekali … kenapa minimal setiap tahun sekali ?!: para ulama' mengatakan: Karena jizyah itu wajib dibayar setiap setahun sekali. Oleh karena itu minimal --- untuk menggugurkan kewajiban --- harus mengirim pasukan setiap tahun sekali. Adapun apabila musuh melakukan agresi terhadap suatu daerah tertentu dari wilayah kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain.
Ketika Yahudi memasuki Palestina jihad menjadi fardlu 'ain bagi penduduk Palestina. Jika penduduk Palestina tidak cukup, atau mereka mengabaikannya, atau mereka bermalas-malasan, atau mereka enggan untuk berjihad, maka fardlu 'ain meluas perdaerah terhadap penduduk Yordania. Jika mereka tidak mencukupi, mereka mengabaikannya, mereka bermalas-malasan, mereka enggan berjihad, kewajiban terus meluas kepada daerah berikutnya kepada Suriyah, Lebanon sebelah timur Yordania dan Mesir. Jika mereka tidak ada seorangpun dari Mesir, Yordania dan yang lainnya yang mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Saudi dan Irak. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Afghanistan dan Pakistan. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Indonesia. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada orang-orang Islam yang berada di Cina dan Jepang.. dan begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain itu menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk bumi. Jihad akan tetap fardlu 'ain sampai Yahudi keluar dari Palestina, dan setiap muslim di muka bumi ini berdosa karena ia tidak berjihad untuk mengusir orang-orang Yahudi.
* Sipakah yang selamat dari dosa?! Satu saja yang selamat dari dosa… yaitu orang yang memanggul senjata dan berperang, adapun yang lainnya adalah berdosa, karena dia tidak melaksanakan fardlu 'ain; padahal tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman itu selain melawan agressor. Dengan kata lain, pertama adalah engkau ucapkan laa ilaaha illalloh Muhammad rosululloh, tauhid, kemudian setelah itu berangkat berjihad fi sabilillah untuk mengusir orang kafir yang menyerang.

Bersambung ke Bag 2