Minggu, 11 April 2010

Penerapan Pancasila di Aceh dulu s/d Sekarang


MASA ORDE LAMA

Pada suatu upacara, peringatan 20 tahun dan Long March Supersemar Pemuda Indonesia I (1986) di istana Bogor, ketua MPR, Amir Mahmud ketika itu, menyampaikan sambutannya antara lain:
“Khusus dalam rangka memperingati hari lahirnya Supersemar, yang patut diingat, janganlah mengecam siapa yang bersalah atau pun memuji siapa yang berjasa. Juga jangan ada dendam, dengki, iri hati dan jangan dieksploitir untuk maksud-maksud yang tidak baik, atau mem-belokkan hakekat kebenaran Supersemar, serta jangan pula dihadapi dengan jiwa kerdil.

Peristiwa Supersemar, pada hakekatnya adalah peristiwa sosial-idiologis, yang mengandung Pancamuka, yaitu sebagai peristiwa historis yang membuka babak baru perjuangan rakyat Indonesia.
Supersemar sebagai peristiwa idiologis, karena dengan itu idiologi Pancasila dapat diamankan dari ancaman dan gangguan. Supersemar sebagai peristiwa politis, dengan adanya Supersemar, lahirlah orde politik baru yang dikenal dengan Orde Baru. Sebagai peristiwa yuridis, karena merupakan sumber hukum dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan kenegaraan; di samping itu sebagai peristiwa kerohanian, karena lahirnya Supersemar sebagai “mu’jizat” dari Allah.

Idiologi apa pun di luar Pancasila, jika diterap-kan di Indonesia akan sangat berbahaya bagi keutuhan dan eksistensi negara. Oleh sebab itu, jangan lengah, jangan terpesona daya tarik yang memukau, jangan tergiur oleh ajakan yang meng-himbau,, jangan terpengaruh bisikan janji atau pancingan-pancingan yang menggairahkan selera, yang dapat memalingkan kesadaran akan kepri-badian Pancasila dan pandangan hidup bangsa Indonesia”.

Ungkapan yang dilontarkan Amir Mahmud, sebagaimana tersebut di atas, dapat dipandang mewakili pandangan pemerintah Pancasila, yang disadari ataupun tidak telah menempatkan Pancasila sebagai benda keramat. Atas dasar itu pula, maka selama pemerintahan orla maupun orba, terdapat beberapa hal yang “diharamkan” untuk dikritik, yaitu: Tidak boleh mengkritik Pancasila dan UUD 45, tidak boleh mengkritik kebijaksanaan peme-rintah, tidak boleh mengkritik dwi fungsi ABRI, dan tidak boleh mengungkapkan kesalahan pegawai pemerintah. Siapa pun yang melanggar rambu-rambu ini, pelakunya akan berhadapan dengan alat negara dan dituduh melanggar undang-undang anti subversi.

Soekarno yang dikenal masyarakat, sebagai penggagas Pancasila, dan kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia. Dan juga Soeharto yang menjadi arsitek Orde Baru, adalah orang-orang yang mengganggap dirinya sebagai pengawal setia Pancasila. Dari kedua mantan presiden RI ini, kita ingin memperoleh potret yang jelas tentang hakekat Pancasila dalam penerapan-nya di tanah air. Di sini kita akan mencoba menyoroti kedua tokoh tersebut dalam membuat kebijakan mereka yang didasarkan pada Pancasila, terhadap umat Islam di Aceh khususnya, dan kaum muslimin di seluruh Indonesia pada umumnya.

Untuk menyoroti hal tersebut, di bawah ini, kami kutipkan tulisan Al-Chaedar dalam bukunya Aceh Bersimbah Darah, khususnya mengenai bagaimana penerapan Pancasila serta akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik di masa orla, orba maupun sekarang ini.

Pancasila di Masa Orla24)
Pada masa Orde Lama muncul di Aceh apa yang terkenal dengan peristiwa Pulot-Cot Jeumpa bulan Maret 1954, sehingga peristiwa ini pun disebut peristiwa Mar.25) Bulan Maret bagi orang Aceh, tidaklah sesuci megah dan agungnya peringatan peristiwa 11 Maret 1966 dalam kerangka pikir Orde Baru, karena kekejaman tentara Republik di bulan itu telah demikian traumatis bagi rakyat Aceh. Dalam peristiwa Pulot-Cot Jeumpa ini, berkaitan dengan Darul Islam (1953-1964) di Aceh, tentara Nasional Indonesia dengan brutal membantai anak-anak bayi, wanita dan orang-orang tua yang sudah uzur. Angkatan perang Republik ini memang terlihat begitu kuat dan perkasanya di hadapan “musuh-musuh” hamba la’eh (kaum lemah) di Aceh ini. Di headline Surat kabar “Peristiwa” yang terbit di Koetaradja (Kini Banda Aceh) memuat berita tragis tentang pembantaian manusia secara keji dan tak berperikemanusiaan: “99 orang penduduk di daerah Pulot Cot Jeumpa (Aceh Besar) yang tidak berdosa dibantai oleh alat negara.26)
Berita yang dikutip oleh beberapa harian di Jakarta, serta menimbulkan beberapa atmosfir kesedihan masyarakat Aceh di Jakarta, serta menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah benar, alat negara membantai rakyatnya sendiri, lebih-lebih rakyat yang tidak berdosa? Apakah mungkin ada kekejaman yang demikian biadab terjadi di Tanah air ini? Tetapi bagaimanapun pemberon-takan yang terjadi di Aceh, pada hakekatnya adalah suatu “peperangan” antara alat negara sebagai kekuatan yang sah melawan gerombolan pem-berontak. Dalam setiap peperangan apa saja bisa terjadi. Tidak mustahil ayah membunuh anaknya, demikian juga sebaliknya.

Betapa terkejutnya dan prihatinnya orang-orang Aceh di Jakarta, demikian juga di tempat-tempat lain mendengar berita pemberontakan di Aceh bulan September 1953, kurang lebih enam bulan sebelum berlalu hampir dapat dilihat sebagai suatu unjuk rasa politik dengan memakai cara seccesionist movement, tetapi peristiwa Pulot-Cot Jeumpa telah merupakan pembunuhan dengan sengaja dan meriah terhadap rakyat yang lemah oleh sebagian alat negara yang tidak bertanggung jawab.

Sudah barang tentu pemerintah pada waktu itu dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (dari Partai Nasional Indonesia/PNI) membantah keras bahwa alat negara telah melakukan pembunuhan massal seperti diberitakan oleh sementara surat kabar baik yang terbit di daerah maupun yang di Jakarta. Apakah yang sebenarnya yang telah terjadi di tempat yang dinamakan Pulot Cot Jeumpa. Dua desa kecil dalam kabupaten Aceh Besar, di daerah kecamatan Lho’ Nga kurang lebih 15 km dari ibu kota propinsi Aceh Koetaraja. Desa itu didiami hampir 100% para nelayan di tepi pantai samudera Indonesia yang indah. Peristiwanya dikisahkan sebagai berikut.

Pada suatu hari di bulan Maret 1954 dalam rangka operasi militer mengejar pemberontak, sebuah iring-iringan truk militer melewati desa kecil dan guyub tersebut. Sesampainya di sebuah jembatan yang terletak di kampung Pulot, secara mendadak iring-iringan militer itu dihadang oleh gerombolan pemberontak. Tembak-menembak terjadi antara militer dengan pemberontak. Korban pun berjatuhan di kedua belah pihak, sedang gerombolan pemberontak melarikan diri ke hutan melalui kedua kampung yang namanya menjadi tenar itu. Sudah barang tentu militer tidak bisa tinggal diam menghadapi hadangan itu. Mereka segera meminta tambahan bantuan tenaga dari Koetaraja. Hari ini juga diadakan operasi besar-besaran dalam kampung Pulot dan Cot Jeumpa, dalam rangka mengejar pemberontak yang diduga keras bersembunyi di sekitar kampung tersebut. Di sini mulainya tragedi itu. Rakyat dari kedua kampung itu tidak ada seorang pun yang dapat memberi keterangan, ke mana larinya pemberontak yang menghadang tadi. Semua mereka mejawab tidak tahu. Jawaban-jawaban yang kurang mem-bantu itu, membuat suasana menjadi panik. Batalyon 142 lantas mengamuk dan secara membabi buta memuntahkan peluru senjatanya ke arah rakyat, sasaran tak berdosa itu. Akibatnya 99 orang rakyat sipil meninggal dunia. Tidaklah terlalu salah jika banyak orang berkesimpulan bahwa Tentara Nasional Indonesia hanya bertujuan membunuh rakyat semata, bukan melindunginya. Apalagi dengan berada di bawah kepemimpinan Jendral-jendral non muslim, tujuan itu semakin jelas: Pemberangusan embrio muslim di mana pun diseluruh Indonesia. Serangan terhadap muslim di Indonesia memang menyedihkan, tidak hanya cukup dengan serangan-serangan ideologis, tapi juga serangan-serangan fisik. Leher orang-orang Muslim dianggapnya lebih murah ketimbang leher seekor kambing sehingga dapat dengan leluasanya kaum Muslimin dimana pun digorok hidup-hidup, sembari menitipkan pesan bahwa si mati adalah GPK atau pemberontak. Di Aceh kebutuhan yang hampir terlupakan dalam adu kekuatan antara pasukan pemerintah dan Darul Islam kembali menarik perhatian dunia luar ketika sebuah surat kabar setempat, Peristiwa, menulis kepala berita “Darah membanjiri tanah Rencong” pada awal maret. Surat kabar itu memberitakan hampir seratus orang penduduk desa di kabupaten Aceh Besar dibantai oleh tentara dalam dua insiden pada akhir pebruari; kejadian ini sebagai peristiwa Pulot-Cot Jeumpa. Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 26 pebruari ketika satu peleton pasukan yang kalap dari Batalyon 142 (dari Sumatera Barat) secara semena-mesa menembak mati duapuluh lima petani di Cot Jeumpa, sebuah kampung dekat Koetaraja. Kejadian ini diikuti oleh kekejaman lainnya dua hari kemudian di sebuah yang berdekatan, Pulot, di mana anggota Batalyon yang sama membantai enam puluh empat nelayan, yang berusia sebelas sampai seratus tahun, dan melukai lima orang lainnya. Surat kabar ini juga mem-beritakan bahwa dalam dua peristiwa tersebut tentara memasuki dua kampung itu dan mengum-pulkan semua pria dari rumah-rumah atau tempat kerja mereka dan menembak mereka tanpa selidik terlebih dahulu, sementara jalan raya ditutup bagi lalu lintas. Mereka yang luka-luka atau yang tidak berada di desa ketika pembantaian itu berlangsung menyembunyikan diri dan melapor kejadian itu kepala surat kabar tersebut. Bersamaan dengan itu muncul teror yang mengancam dari tentara. Kenyataan itu telah dipahami secara salah bahwa pembantaian merupakan tindakan balas dendam atau serangan Darul Islam terhadap suatu unit tentara dari Batalyon 142 beberapa hari sebelumnya di dekat kedua kampung tersebut. Dalam serangan itu lima belas tentara yang berasal dari Sumatera Barat telah terbunuh. Dendam terhadap serangan itu menyebabkan sebuah unit lain dari Batalyon tersebut, dibawah pimpinan Letnan Munir Zein, mengumpulkan semua pria yang ada di dalam kedua kampung itu dan membunuh mereka. Mengingat kekejaman pasukan dari Sumatera Barat dan Tapanuli dalam operasi-operasi mereka di Aceh, sebenarnya tidak ada alasan bagi kita untuk meragukan terjadinya pembantaian. Banyak anggota dari unit-unit Sumatera Barat terlibat dalam segala macam kekejaman, mulai dari pemerkosaan, ancaman, perampasan, judi, penyiksaan, sampai pembunuhan. Seakan-akan menonjolkan superio-ritas etnis mereka, dalam setiap kesempatan anggota-anggota pasukan tersebut membanggakan diri kepada penduduk desa “Ini anak Padang”. Agaknya hal ini mengungkapkan antagonisme antara etnis di antara suku Minangkabau dan Aceh, di mana rakyat Aceh, sebagai akibat pengalaman sejarah, merasa diri lebih unggul atas suku Minangkabau yang pernah takluk pada mereka di abad-abad sebelumnya. Sebenarnya, ini hanyalah strategi militer yang menganut sistem cross-cutting integration a la Napoleon dalam memecah belah suatu bangsa. Sistem ini pulalah yang dianut rezim Orde Lama Soekarno yang namanya begitu “harum” di depan hidung orang-orang yang awam politik.
Mula-mula kejadian ini dicoba hendak ditutup-tutupi, tetapi harian Peristiwa Aceh, yang terbit di Koetaraja membeberkan kejadian tersebut, sehingga great expose di Jakarta, Medan, Bandung dan Yogyakarta. Ada beberapa orang Aceh yang tinggal di Luar Negeri ingin membawa masalah itu ke forum PBB di Nem York.

Masyarakat Aceh di Jakarta, melalui perhim-punan masyarakat Aceh Taman Iskandar Muda (TIM), mulai berfikir untuk mencari penyelesaian terbaik bagi bangsa ini. Namun, idialisme hanya sampai tahap awal tentang bagimana baiknya mengadakan “pendekatan” dengan pemerintah pusat untuk menanyakan sampai berapa jauh kebenaran berita yang dimuat di surat-surat kabar. Orang-orang politik, terutama yang duduk di DPR seperti Amelz dan ustadz Nur El Ibrahimy bertanya lewat forum DPR. Orang-orang Aceh yang duduk dalam pemerintahan, juga menjajaki melalui instansi masing-masing . Kalau benar, bagaimana pertanggung jawaban oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Yang lebih penting, bagaimana hal yang demikian tidak terulang lagi.

Orang-orang Aceh yang terdiri dari rakyat biasa, menanggapi peristiwa itu dengan emosi yang meluap-luap. Dalam menghadapi Peristiwa Pulot-Cot Jeumpa ini, orang-orang Aceh di Jakarta kompak. Satu saran mereka yang positif, yaitu semuanya harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Padahal Negara yang berdasarkan hukum ini sama-sekali “tidak memakai hukum” untuk menyelesaikan persoalan-persoalan politik. Semuanya cukup dengan sebuah rekayasa, sebuah “musyawarah yang dipaksakan”.

Pengurus Taman Iskandar Muda mengadakan rapat pleni di Jalan Tosari 29 Jakarta membicarakan langkah-langkah yang sepatutnya diambil oleh pengurus, baik untuk intern menghadapi orang-orang Aceh di Jakarta maupun ekstern menghadapi pemerintah pusat. Juga diperbincangkan sikap kebersamaan apa yang selayaknya ditempuh oleh Badan Kontak Organisasi Aceh yang baru dibentuk beberapa bulan sebelumnya.

Tiga puluh delapan hari setelah meletus Peristiwa Daud Beureuh, Perdena Menteri Ali Sostroamidjojo memberi Keterangan Pemerintah mengenai peristiwa tersebut di dalam rapat pleno terbuka DPR-RI pada tanggal 28 Oktober 1953. Pemerintah menganggap bahwa apa yang terjadi di Aceh pada tanggal 21 September itu adalah Pemberontakan Daud Beureuh dengan segelintir kawan-kawan dan pengikut-pengikutnya, bukan pemberontakan rakyat Aceh. Akan tetapi kalau kita mengetahui bahwa hampir seluruh rakyat Aceh terlibat dalam pemberontakan itu, baik secara aktif maupun dengan memberikan bantuan di belakang layar, demikian juga seluruh instansi mulai dari pamong raja (bupati, wedana sampai kepada camat) jawatan-jawatan terutama jawatan agama sampai kepada polisi, banyak orang beranggapan bahwa pemberontakan itu adalah pemberontakan rakyat Aceh yang total.
Keterangan Pemerintah bagian kedua, yaitu yang mengenai latar belakang peristiwa, menge-sankan seakan-akan Keterangan Pemerintah ini duplikat dari laporan yang disodorkan oleh golongan yang pada waktu itu disebut “sisa-sisa feodal”, yaitu laporan yang selalu dilontarkan oleh mereka terhadap Teungku Muhammad Daud Beureueh dan kawan-kawan atau umumnya ter-hadap PUSA. (Persatuan Ulama Seluruh Aceh). Rancangan Keterangan Pemerintah yang pertama (kode S.1110/53) yang terdiri dari 33 butir sama sekali. Umpamanya dikatakan bahwa pakaian seragam yang dipakai oleh anak-anak pandu Kasysyafatul Islam kepunyaan PUSA yang berjumlah 4000 orang itu adalah sumbangan dari Borsumij, suatu perusahaan Belanda. Bagaimana dapat masuk diakal, PUSA mau menerima sumbangan dari musuhnya? Bagimana pula Borsumij mau memberi sumbangan kepada musuh negaranya? Dikatakan pula bahwa PUSA menerima sumbangan dari Amerika Serikat sebanyak $ 15.000.000,00 untuk membendung komunisme. Seterusnya dikatakan bahwa pimpinan-pimpinan PUSA mempunyai saham dalam NV Permai dan ATC (Acek Trading Company), suatu perusahaan milik Pemerintah Republik Indonesia. Sedang dalam rancangan keterangan Pemerintah yang terakhir (kode S1171/53 yang terdiri dari 22 butir) sebagian daripada tuduhan-tuduhan yang keterlaluan itu telah dihi-langkan karena jelas benar kebohongannya.
Kemudian pada tanggal 2 November 1953 Pemerintah berdiri lagi di depan DPR-RI memberi jawaban atas pandangan umum para anggota yang telah berbicara pada babak pertama mengenai Keterangan Pemerintah yang diberikan pada tanggal 28 Oktober 1953. Satu hal yang sangat tidak jujur bahwa setelah selesai Pemerintah meng-ucapkan jawabannya, pemandangan umum babak kedua langsung ditutup. Para anggota tidak diberi kesempatan lagi untuk mengucapkan peman-dangan umumnya pada babak kedua untuk menguji jawaban Pemerintah.Hal itu merupakan pengurangan hak-hak demokrasi.
Seterusnya pada tanggal 13 April 1954 untuk ketiga kalinya Pemerintah memberi keterangan di dalam rapat paripurna terbuka DPR-RI mengenai peristiwa Cot Jeumpa, yang oleh harian Peristiwa yang terbit dari Kutaraja disebut “banjir darah yang membasahi bumi Tanah Rencong”, karena 64 orang penduduk yang tidak berdosa telah menjadi korban tindakan alat negara yang tidak bertanggung jawab.
Dari keterangan Pemerintah, baik yang di-ucapkan di dalam DPR, maupun yang diberikan di luar DPR, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam penyesuaian Peristiwa Daud Beureuh ini Pemerintah mempergunakan tangan besi, yaitu dengan mengambil tindakan kekerasan senjata untuk membasmi “gerombolan-gerombolan” liar yang memberontak dengan senjata terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Anggota-anggota oposisi (Mr. Kasman Singo-dimedjo, Mr. Mohammad Dalijono, Amelz dan M. Nur El Ibrahimy) yang tidak menyetujui kebijak-sanaan politik Pemerintah mengenai Peristiwa Daud Beureueh, oleh Perdana Menteri Ali Sastro-amidjojo dikatakan “seakan-akan memberi kesan hendak membela pemberontak yang sudah nyata-nyata merugikan negara dan bangsa kita.” khusus mengenai penulis dalam keterangannya yang terakhir sebelum kabinetnya jatuh, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mencap M. Nur El Ibrahimy “sebagai pembela pemberontak yang setia”. “Tak ada kesalahan yang M. Nur El Ibrahimy diperbuat, selain menentang kebijaksanaan Pemerintah dan mengupas tanpa tedeng aling-aling tindakan alat-alat negara yang melampaui batas-batas hukum dan melanggar garis-garis perikemanusiaan terutama yang dilakukan oleh anak buah Simbolon yang tergabung dalam Batalyon B dan anak buah Mayor Sjuib yang tergabung dalam Batalyon 142. Mereka ini terlibat dalam pembantaian di Cot Jeumpa dan sekitarnya (Pulot/Leupung dan Kroeng Kala) yang menewaskan 99 orang penduduk yang tidak berdosa, sehingga menimbulkan protes yang keras dari seluruh rakyat Aceh terutama pelajar dan mahasiswa.

Pada mulanya pemerintah membantah dengan keras adanya tindakan alat-alat negara yang melampaui batas itu. Akan tetapi kemudian tatkala terjadi pemberontak PRRI (Pemerintah Revo-lusioner Republik Indonesia) dan Simbolon terlibat di dalamnya, Soedibjo – Menteri Penerangan pada waktu itu mengutuk dan mencaci maki Simbolon dengan membongkar perbuatan anak buahnya yang telah melakukan kekejaman dan pembantaian terhadap rakyat Aceh pada waktu mereka bertugas memulihkan keamanan di daerah Aceh dalam rangkaian Peristiwa Daud Beureuh.

Dari pihak oposisi sejak awal telah mempe-ringatkan pemerintah bahwa tindakan kekerasan semata-mata apalagi jika disertai dengan caci maki dan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan ter-hadap Tengku Muhammad Daud Beureueh dan kawan-kawan tidak akan segera dapat menye-lesaikan persoalan, malahan sebaliknya mungkin akan meruncing suasana dan mengakibatkan penyelesaian menjadi berlaruh-larut. Akan tetapi, dengan lantang pemerintah menyatakan bahwa keamanan akan dapat dipulihkan pada akhir tahun 1953.Ternyata dugaan pemerintah meleset sama sekali. Hal itu diakui oleh Komisi Parlemen ke Aceh yang diketuai oleh Sutardjo Kartohadikusumo dan oleh beberapa orang wartawan yang pernah meninjau Aceh di antaranya Hasan dari Abadi dan Asa Bafagih dari Pemandangan .

Kemudian, setelah Takengong dan Tangse diduduki, pemerintah merasa optimis bahwa keamanan akan dipulihkan pada bulan Maret 1954. Ternyata anggapan pemerintah ini pun meleset. Bahkan, sampai Kabinet Ali jatuh pada tahun 1955, keamanan di Aceh belum dapat dipulihkan. Benar, Tangse dan Takengong diduduki pasukan peme-rintah maka pertempuran besar-besaran yang dimulai 21 September 1953 tidak terjadi lagi. Akan tetapi, sejak saat itu tejadilah apa yang dinamakan “gangguan keamanan” terus menerus di mana-mana, bukan saja di kampung-kampung akan tetapi juga di kota-kota. Terjadi penyerangan kecil-kecilan terhadap pos-pos tentara, dan penghadangan-penghadangan terhadap patroli-patroli dan penye-rangan terhadap konvoi-konvoi yang membawa pasukan atau mengangkut perbekalan.

Dipandang dari segi kemiliteran pada saat itu potensi kaum pemberontak memang tidak mem-bahayakan lagi, Akan tetapi, dilihat dari sudut keamanan rakyat, gangguan itu langsung menimpa diri mereka .Kalau dalam taraf pertama hanya alat-alat negara (tentara dan satuan Brimob) atau gerombolan yang menjadi sasaran, maka dalam taraf yang kedua sasaran langsung adalah rakyat, baik dari alat-alat negara, maupun adri pihak gerombolan.

Menghadapi tahap yang kedua ini timbul dua pendapat yang berbeda. Yang pertama berpendapat bahwa potensi militer gerombolah sudah patah, mereka sudah lumpuh dan terpecah-pecah serta terdesak ke hutan-hutan dan mengalami kelaparan. Yang kedua, berpendapat bahwa gerombolan mengubah taktik, mereka tidak mau memboroskan tenaga dengan jalan menghindari pertempuran besar-besaran. Mereka melakukan pengadaan-pengadaan yang sedapat mungkin efektif dengan kekuatan yang sekecil-kecilnya serta mengadakan ganggguan keamanan yang merupakan pula perang urat saraf. Pemerintah dan pejabat-pejabat di pusat lebih mempercayai pendapat yang pertama sehingga timbul rasa optimistis yang berlebih-lebihan bahwa keamanan segera pulih kembali. Akan tetapi mereka langsung menghadapi peristiwa di daerah yaitu Staf Keamanan di Koetaraja memandang bahwa keadaan dalam tahap cukup kritis dan lebih membahayakan. Selain rakyat yang langsung menjadi sasaran kedua pihak, roda pemerintahan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pamongpraja yang diangkat oleh Gubernur Sumatra Utara, Mr. S. M. Amin, untuk mengisi lowongan yang ditimbulkan oleh pem-berontak, tidak melakukan tugasnya karena 80% daripadanya terdiri “sisa-sisa feodal”. Mereka tidak berani menempati posnya yang jauh dari kota karena takut kepada gerombolan. Mengenai hal ini Bupati A. Wahab, Ketua/Koordinator Staf Keamanan berkata, “Tetapi yang paling menyukarkan ialah Pamongpraja atau pegawai yang telah ditetapkan untuk suatu tempat tidak ada yang berani tinggal di tempatnya itu kalau tidak dikawal oleh alat negara yang bersenjata.”

Koordinator kepolisian, Nya’ Umar, berpendapat bahwa rakyat semakin merasa terancam karena merajalelanya gerombolan yang menjalankan penculikan-penculikan, sedangkan kekuatan ber-senjata tidak cukup untuk memberi perlindungan. Selanjutnya Nya’ Umar berkata, “Bagi saya, bahaya yang tidak kurang beratnya ialah gerombolan mempunyai orang-orang di daerah kita bahkan di tengah-tengah kota.”
Geromboaln Perti mengatakan bahwa sudah 35 orang anggotanya yang terbunuh. Golongan BKR (Badan Keinsyafan Rakyat) yaitu oraganisasi “sisa-sisa feodal” menganjurkan pemerintah agar me-nempatkan tentara sebanyak-banyaknya di tiap-tiap kampung sehingga jumlahnya untuk Kabupaten Aceh Besar saja jangan kurang dari 2.500 orang. Pada masa itu di Koetaraja diadakan “daerah perlin-dungan” di Kedah yang menampung 150 orang lebih yang meminta perlindungan karena terancam di daerahnya.

Pada waktu itu ada empat orang yang mena-makan dirinya “wakil rakyat” telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Pertahanan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1954, supaya tentara yang bertugas di Aceh jangan ditarik dahulu. Bukankah hal ini menunjukkan kritisnya keadaan?
Pendeknya, gangguan keamanan yang oleh Pemerintah diharapkan dapat berakhir dalam waktu yang singkat, sampai kabinet Ali Sostroamidjojo jatuh pada tahun 1955 belum teratasi.

Pada permulaan bulan September 1954, genap setahun sesudah pecahnya Peristiwa Daud Beureuh, seperti halilintar di tengah hari ma-syarakat Indonesia di Ibukota RI termasuk Kabinet Ali Sostroamidjojo dikejutkan oleh munculnya seorang putera Aceh bernama Hasan Muhammad Tiro berdiam di New York, sebagai mahasiswa fakultas hukum pada Colombia University , dan sebagai seorang staf perwakilan Indonesia di New York, dia tidak pernah dikenal oleh masyarakat Indonesia apalagi oleh masyarakat internasioanal. Ia bertempat tinggal di 454 Riverside Drive, New York dan mempunyai kantor di jalan terbesar yaitu di 489 Fifth Avenue, New York 17. Sejak bulan September 1954 dengan tiba-tiba nama Hasan Muhammad Tiro bukan saja dikenal oleh masya-rakat Indonesia, akan tetapi juga oleh dunia internasional. Ia muncul sebagai “Duta Besar Republik Islam Indonesia” di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan sebuah surat terbuka kepada Perdana Ali Sostroamidjojo. Surat ini disiarkan oleh suat-surat kabar Amerika dan surat-surat kabar Indonesia yang terbit di Jakarta seperti Abadi, Indonesia Raya dan Keng Po.

Dalam surat ini Hasan Muhammad Tiro menu-duh Pemerintah Ali Sostroamidjojo telah menyeret bangsa Indonesia ke dalam lembah keruntuhan ekonomi dan politik, perpecahan dan perang saudara, serta memaksa mereka bunuh-membunuh sesama saudara. Di samping itu pemerintah Ali Sostroamidjojo telah melakukan pula kejahatan-kejahatan genocide terhadap rakyat sipil Aceh. Suatu tindakan biadab dan primitif yang dilakukan oleh sebuah rezim negara Republik modern di bawah naungan Pancasila di mana hal ini sudah tentu teramat sangat bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Isi surat Hasan Muhammad Tiro itu adalah sebagai berikut:
New York, 1 September 1954
Kepada
Tuan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo
Jakarta
Dengan hormat,
Sampai hati ini sudah lebih setahun lamanya Tuan memegang kendali pemerintahan atas tanah air dan bangsa kita. Dalam pada itu alangkah sayangnya, kenyataan-kenyataan sudah membuktikan bahwa Tuan, bukan saja telah tidak mempergunakan kekuasaan yang telah diletakkan di tangan Tuan itu untuk membawa kemakmuran, ketertiban, keamanan, keadilan dan persatuan di kalangan bangsa Indonesia, tetapi sebaliknya Tuan telah dan sedang terus menyeret bangsa Indonesia ke lembah keruntuhan ekonomi dan politik, kemelaratan, perpecahan, dan perang saudara. Belum pernah selama dunia berkembang, tidak walaupun di masa penjajahan, rakyat Indonesia dipaksa bunuh membunuh antara sesama saudaranya secara yang begitu meluas sekali sebagaimana sekarang sedang Tuan paksakan di Aceh, di Jawa Barat, di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Ataukah zaman penjajahan baru sudah datang ke Indonesia di mana hanya kaum Komunis yang mengecap kemerdekaan, sedang yang lain-lain harus dibunuh mati? Lebih dari itu lagi, Tuan pun tidak segan-segan memakai politik “pecah dan jajah” terhadap suku-suku bangsa di luar Jawa. Bahkan untuk menghancurkan persatuan di kalangan suku bangsa Aceh, Tuan pun mengaku begitu membencinya. Tetapi ketahuilah, politik kotor Tuan ini bukan saja sudah gagal, bahkan karenanya, kami rakyat Aceh semakin bersatu padu menentang tiap penindasan dari regime Komunis – Fasis Tuan.

Lebih rendah di segala-galanya, Tuan sekarang sedang melakukan kejahatan politik yang sejahat-jahatnya yang bisa di perbuat dalam negara yang terdiri dari suku-suku bangsa sebagai halnya Indonesia mengadu-dombakan satu suku bangsa dengan suku bangsa yang lain, mengadudombakan suku bangsa Kristen dengan suku bangsa Islam, suku Jawa dengan suku Ambon dan suku Batak Kristen dengan suku Aceh Islam. Dan Tuan mengatakan bahwa Tuan telah memperbuat semua ini atas nama persatuan nasioanal dan patriotisme! Rasanya tak ada suatu contoh yang lebih tepat dari pepatah yang mengatakan bahwa patriotisme itu adalah tempat perlindungan yang terakhir bagi seorang penjahat!
Sampai hari ini sembilan tahun sesudah tercapainya kemerdekaan bangsa, sebagian besar bumi Indonesia masih terus digenangi darah dan air mata putera-puterinya yang malang, di Aceh, di Jawa Barat, di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Sulawesi Tengah dan Kalimantan, yang kesemuanya terjadi karena Tuan ingin melakukan pembunuhan terhadap lawan-lawan politik Tuan. Seluruh rakyat Indonesia menghendaki penghentian pertum-pahan darah yang maha kejam ini sekarang juga, dengan jalan musyawarah antara kita sama kita. Tetapi Tuan dan kaum Komunis lainnya, sedang terus mengeruk keuntung-an yang sebesar-besarnya dari kesengsaraan rakyat ini, dan hanya Tuan sendirilah yang terus berusaha memperpanjang agresinya terhadap rakyat Indonesia ini. Dan sekarang, belum puas dengan darah yang sudah tertumpah, harta benda yang sudah musnah, ratusan ribu jiwa yang sudah melayang, Tuan sedang merencanakan pula buat melancarkan agresi yang lebih hebat, dahsyat dan kejam lagi terhadap rakyat Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan dan Aceh. Tetapi Tuan akan menge-tahui dengan segera bahwa jiwa merdeka, harga diri, dan kecintaan suku-suku bangsa ini kepada keadilan, tidak dapat tuan tindas dengan senjata apa pun juga. Rakyat Indonesia sudah merebut kemerdekaannya dari penjajah Belanda. Pastilah sudah mereka tidak akan membiarkan Tuan merebut kemerdekaan itu dari mereka, juga tidak akan membiarkan Tuan menukarnya dengan penjajahan medel baru.

Persoalan yang dihadapi Indonesia bukan tidak bisa dipecahkan, tetapi Tuanlah yang mencoba membuatnya menjadi sukar. Sebenarnya jika Tuan hari ini mengambil keputusan buat menyelesaikan pertikaian politik ini dengan jalan semetinya, yakni perundingan, maka besok hari juga keamanan dan ketentraman akan meliputi seluruh tanah air kita. Oleh karena itu, demi kepentingan rakyat Indonesia, saya menganjurkan Tuan mengambil tindakan berikut:
1. Hentikan agresi terhadap rakyat Aceh, rakyat Jawa Barat, Jawa Tengah, rakyat Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Kalimantan.
2. Lepaskan semua tawanan-tawanan politik dari Aceh, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan rakyat Kalimantan.
3. Berunding dengan Teungku Muhammad Daud Beureuh, S.M. Kartosuwiryo, Abdul Kahar Muzakar dan Ibnu Hajar. Jika sampai tanggal 20 September 1954, anjuran-anjuran ke arah penghentian pertumpahn darah ini tidak mendapat perhatian Tuan, maka untuk menolong miliunan jiwa rakyat yang tidak berdosa yang akan menjadi korban keganasan kekejaman agresi yang Taun kobarkan, saya dan putera-puteri Indonesia yang setia, akan mengambil tindakan-tindakan berikut:
a) Kami akan membuka dengan resmi perwa-kilan diplomatik bagi “Republik Islam Indo-nesia” di seluruh dunia, termasuk di PBB, benua Amerika, Asia dan seluruh negara-negara Islam;
b) Kami akan memajukan kepada General Assembly PBB yang akan datang segala kekejaman, pembunuhan, penganiayaan, dan lain-lain pelanggaran terhadap Human Right yang telah dilakukan oleh regime Komunis – Fasis Tuan terhadap rakyat Aceh. Biarlah forum Internasional mendengarkan perbuatan-perbuatan maha kejam yang pernah dilakukan di dunia sejak zamannya Hulagu dan Jenghis Khan. Kami akan meminta PBB mengirimkan Komisi ke Aceh. Biar rakyat Aceh menjadi saksi;
c) Kami akan menuntut regime Tuan di muka PBB atas kejahatan genocide yang sedang Tuan lakukan terhadap suku bangsa Aceh;
d) Kami akan membawa ke hadapan mata seluruh dunia Islam, kekejaman-kekejaman yang telah dilakukan oleh regime Tuan terhadap para alim ulama di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Tengah dan sebagainya;
e) Kami akan mengusahakan pengakuan dunia Internasional terhadap “Republik Islam Indonesia”, yang sekarang de facto menguasai Aceh, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah, Sulawesi Tengan dan Selatan dan sebagian Kalimantan.
f) Kami akan mengusahakan pemboikotan diplomasi dan ekonomi Internasional terhadap regime Tuan dan penghentian bantuan teknik dan ekonomi PBB, Amerika Serikat dan “Colombo Plan”;
g) Kami akan mengusahakan bantuan moral dan material buat “Republik Islam Indone-sia” dalam perjuangannya menghapus regime teroris Tuan dari Indonesia.
Dengan demikian terserah kepada Tuanlah, apakah kita akan menyelesaikan pertikaian politik ini secara antara kita atau sebaliknya. Tuan dapat memilih tetapi kami tidak!
Apakah tindakan-tindakan yang saya ambil ini untuk kepentingan bangsa Indonesia atau tidak, bukanlah hak Tuan untuk menentukannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan 80 juta rakyat Indo-nesialah yang akan menjadi Hakim, yang ke tengah-tengah mereka saya akan kembali di dunia, dan kehadiran-Nya saya akan kembali di hari kemudian.
Saya
Hasan Muhammad Tiro

Surat ini lebih mirip surat seorang mujahid yang tegas dan senantiasa berada di pihak rakyat, di pihak kebenaran. Apa yang dituduhkan kepada Hasan Tiro telah mendirikan Gerakan Aceh Mer-deka adalah kebohongan terbesar dalam sejarah umat Islam di Aceh. Republik Islam Indonesia adalah buah pikir dari Kahar Muzakkar dari Sulawesi yang diteruskan oleh Hasan Muhammad Tiro. Dia tidak pernah berkeinginan untuk mem-bentuk Aceh merdeka, itu hanya rekayasa yang dibuat Nasakom Soekarno yang dilanjutkan oleh rezim “Golkar” Soeharto. Perhatian Hasan Muhammad Tiro hanya untuk kemanusiaan, khususnya mereka-mereka yang Muslim yang sering menjadi sasaran korban rekayasa politik pihak rezim “Komunis – Fasis” Orde Lama. Tindakan Kabinet Ali Sostroamidjojo dari PNI (Partai Nasional Indonesia) yang pertama untuk menghadapi tantangan Hasan Muhammad Tiro ini, ialah mencabut paspor diplomatik yang di-pegangnya. Tindakan ini telah menyebabkan Hasan Muhammad Tiro sejak 27 September 1954 di tahan oleh Jawatan Imigrasi New York. Akan tetapi setelah membayar uang jaminan sebesar $ 500,00 Hasan Tiro dibebaskan kembali.

Kemudian, setelah lewat 20 September 1954 anjuran-anjuran Hasan Tiro yang tercantum dalam surat kepada Perdana Menteri Ali Sostroamidjojo tidak diindahkam oleh Perdana Menteri tersebut maka ia atas nama Wakil “Republik Islam Indo-nesia” menyerahkan ke PBB dengan mengeluarkan sebuah pernyataan selain membantah tuduhan-tuduhan Hasan Muhammad Tiro menyatakan pula bahwa “Republik Islam Indonesia” yang diwa-kilinya itu merupakan suatu impian belaka.

Kesimpulan dari pernyataan delegasi Republik Indonesia untuk PBB itu adalah serangkaian fitnah-fitnah keji sebagaimana dicatat M. Noer El Ibrahimy sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang dinamakan “Republik Islam Indonesia” itu sejak 1949 telah “menjalankan aksi-aksi subversif dan teror” terhadap Peme-rintah Indonesia yang sah.
2. Bahwa Partai Islam Masyumi telah menjatuhkan hukuman atas golongan Darul Islam seperti dikemukakan beberapa waktu yang lalu.
3. Bahwa wujud sebenarnya gerakan Darul Islam itu adalah sukar ditentukan, karena sudah diinfiltrasi oleh asing dan petualangan
4. Bahwa wujud sebenarnya gerakan Darul Islam telah mendapat kekuatan baru di dalam pem-berontakan di Aceh, tempat Hasan Muhammad Tiro pernah tinggal.
5. Tuduhan-tuduhan terhadap Republik Indonesia itu tidak beralasan dan fantastis serta didasarkan atas berita-berita pers yang tidak dibuktikan, yang merupakan desas-desus belaka.
6. Bahwa tampaknya Hasan Muhammad Tiro mendapat sokongan dari golongan bukan Indonesia
7. Bahwa tampaknya Hasan Muhammad Tiro, karena “Republik Islam Indonesia” tidak mem-punyai status di dalam organisasi PBB.
8. Bahwa pemerintah Indonesia mampu mengen-dalikan “pemberontakan-pemberontakan” di dalam wilayahnya dan berniat teguh untuk mempertahankan dan menjamin hak,termasuk juga hak-hak manusia, akan tetapi tidak menge-cualikan hak-hak nasional rakyatnya di dalam rangka Piagam PBB.
9. Bahwa tiap campur tangan untuk membantu gerombolan Darul Islam akan ditolak dan pada hakekatnya akan merupakan perbuatan yang tidak bersahabat terhadap Republik Indonesia.

Hasan Muhammad Tiro berjuang keras di New York untuk memasukkan persoalan DI/TII ke dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan supaya kepada rakyat Aceh terutama diberi hak menentukan nasib sendiri (Self-determination). Akan tetapi usaha mulianya ini menemukan kegagalan. Umat Islam adalah umat yang sendiri dalam kesunyian dirinya (tahanut nafsi). Umat yang seakan-akan tidak dipandang sebagai “manusia” oleh orang-orang lain, apalagi yang non-muslim. Seakan-akan, untuk menjadi manusia, seseorang harus lebih dahulu menanggalkan keislamannya.

Di lain pihak, tindakan tidak dewasa Pemerintah Republik Indonesia menarik paspor Hasan Muhammad Tiro supaya ia diusir dari Amerika Serikat pun tidak berasil. Ternyata orang-orang Amerika, yang otak hatinya lebih bersih ketim- bang pimpinan nasionalis sekuler seperti Ali Sostroamidjojo lebih menganggap umat Islam sebagai manusia. Oleh karenanya dengan bantuan beberapa orang Senator, Hasan Muhammad Tiro diterima sebagai penduduk tetap di Amerika Serikat. Orang kafir sendiri masih memandang dan menghargai seorang pejuang Muslim ketimbang pemimpin elit nasional kita. Artinya, elit kepemim-pinan nasional Orde Lama Soekarno lebih buruk citranya dibandingkan kafir sekalipun.

MASA ORDE BARU
Banyak pihak menilai, pembantaian yang terjadi di Aceh selama berlangsungnya operasi militer sejak 1989 hingga 1998 dengan jumlah korban hingga sekitar 30.000 nyawa ini sebagai malapetaka peradaban yang rasanya hanya mungkin terjadi dalam masyarakat primitif. Karena pembantaian massal yang demikian harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Presiden Habibie, atas pemerintah Indonesia harus meminta maaf secara terbuka atas tindakan represif militer di Aceh yang telah menyebabkan kesengsaraan rakyat. Hal tersebut harus pula dibarengi dengan pencabutan status DOM, agar citra pemerintah pulih di mata masya-rakat Aceh, bahwa telah terjadi perlakuan yang sangat biadab di Aceh, terhadap orang Aceh, yang hampir tidak dapat diyakini dengan akal sehat. Perlakuan seperti itu hanya mungkin dilakukan atau terjadi di tengah masyarkat yang berperadaban primitif.

Tapi kenyataannya, hal ini justru terjadi di Indonesia tecinta yang berfalsafah Pancasila, dilakukan oleh sesama bangsa hanya untuk sekedar menunjukkan betapa “saktinya” Pancasila di hadapan kaum lemah. Sebagian besar dilakukan oleh aparat bangsa Indonesia terhadap anak bangsanya sendiri di Aceh. Pembantaian yang hampir bersifat massal, pelecehan, perkosaan terhadap orang-orang desa yang dituduh GPK selama sepuluh tahun terakhir itu, cenderung pembantaian terhadap harkat, martabat, dan peradaban Aceh. Padahal, Aceh adalah suatu masyarakat, suatu budaya dengan sejarah per-adaban yang panjang, hampir seribu tahun. Kita semua sangat prihatin dan kecewa dengan Kasus Aceh yang kemudian terungkap itu dan kini ramai dibeberkan oleh media domestik maupun luar negeri. Seharusnya, kita semua, anak bangsa, harus peduli dengan malapetaka peradaban ini. Tidak cukup hanya LSM dan mahasiswa, melainkan semua tokoh adat, ulama, politisi, pejabat dan cendekiawan dituntut tanggung-jawab moralnya menyikapi tragedi ini.

Kepedulian terhadap malapetaka peradaban ini haruslah dipandang lebih penting dibandingkan kampanye Pemilu. Kepedulian yang berlebih-lebihan dalam kegiatan Pemilu hanyalah untuk keputusan politik sesaat (antara pemilu ke pemilu). Saat ini, masyarakat sedang menunggu peran para tokoh-tokoh tersebut di atas. Mana para ulama yang aktif dalam kampanye pemilu dulu? Mana para tokoh cendekiawan yang selama ini aktif men-diskusikan upaya pemenangan kontestan dalam pemilu? Kembalikan harkat dan martabat, dan rasa percaya diri masyarakat Aceh. Supaya orang Aceh tidak terperosok dalam emosi balas dendam. Karena, malapetaka ini, bukanlah disebabkan oleh kemauan individual di kalangan ABRI, melainkan oleh suatu sistem. Memang terminologi ABRI tidak ada istilah DOM, sebagaimana dikatakan Pangdam I Bukit Barisan dan sudah pasti tidak ada SK-nya. Namun, yang terjadi di Aceh adalah akibat dari pelaksanaan operasi militer. Kita harus ke luar dari sistem yang bermasalah itu ke paradigma baru, suatu sistem yang beradab dan berperikemanusiaan dalam suasana tertib, aman dan menjunjung tinggi hukum. Jadi, hukum pulalah yang harus menjadi pedoman dalam menindak mereka yang terbukti bersalah. Meskipun kita tahu bahwa hukum yang akan dipakai inipun bukanlah hukum yang adil. Betapa tragisnya, hukum yang sudah 99% memihak mereka pun, hukum yang basa-basi rakyat Muslim Aceh, tidak dipakai untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM ini. Bahkan basa-basi pun sudah tidak ada lagi.
Apa yang terjadi di Aceh dalam satu dekade ini merupakan tragedi kemanusiaan yang mengan-dung pelanggaran HAM yang terberat. Mencabut hak hidup orang yang belum terbukti bersalah adalah pelanggaran yang paling asasi, apalagi jika hal itu di lakukan secara primitif di abad moderen yang serba canggih sekarang ini. Secara Machiavelis pun kita akan menganjurkan kepada Soeharto dan tentara-tentaranya agar memakai senjata mutkhir dan moderen kalau membunuh rakyat, jangan dengan cara yang sadis dan kejam seperti di Aceh. Kill them softly, bunuhlah mereka secara lembut dengan cara berdebat secara terbuka dan demo-kratis tentang persoalan-persoalan yang diperse-lisihkan. Kalau dengan cara biadab, dinasaurus pada zaman dahulu pun bisa melakukannya. Pembunuhan yang dilakukan alat-alat negara terhadap orang-orang Aceh sangat mudah di-buktikan, tanpa perlu turun tim pencari fakta seorang pun. Anjing saja bisa mengendus di mana mayat-mayat para syuhada itu terkubur secara serampangan. Maka, sesudah TPF DPR yang dipimpin Hari Sabarno, hendaknya ada lagi TPF yang dibentuk Komnas HAM dan TPF ABRI yang bertolak ke Aceh dalam waktu dekat. Sehingga, pelanggaran hak dan hukum, yang sebagian besar diduga dilakukan aparat keamanan bisa segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Dibanding kasus penculikan dan penghilangan para aktivis pro-demokrasi di Jakarta, apapun yang terjadi di Aceh jauh lebih dasyat. Betapa banyak korban akibat operasi yang bersandikan jaring merah itu. Di antaranya, banyak anak-anak yang kini menjadi yatim, wanita yang menjadi janda, dan tidak sedikit yang mengalami trauma sepanjang hidupnya akibat diperkosa secara bergilir oleh oknum-oknum militer. Karena itu, DOM adalah sebuah upaya yang sistematis untuk memusnahkan orang Aceh di bumi nusantara ini. Bahwa DOM yang ada di Serambi Makah ini tidak lain dari penghancuran kultur dan etnis Aceh. Persis seperti yang dialami komunitas Muslim Bosnia dan Albania di Seme-nanjung Balkan.

Oknum-oknum yang melakukan pembantaian tersebut layak dicap sebagai penjahat perang. Karena pembantaian, pemerkosaan, pembakaran, dan penculikan adalah sesuatu yang seharusnya “diharamkan” karena tidak sesuai dengan norma-norma manusia yang berperadaban dan agama. Ternyata di tengah bangsa ini menuju suatu peradaban, tingkat kebiadaban manusia semakin dipertanyakan. Melakukan investigasi di sejumlah daerah yang diposisikan sebagai daerah basis GPK. Hasil yang mereka peroleh bukan saja berupa realitas ketidakadilan dan pelanggaran HAM tingkat tinggi, tapi juga ada kuburan-kuburan massal yang membuktikan bahwa ketika sudah matipun orang Aceh bagai tak berhak memperoleh peng-hormatan sebagai insan. Pembinasaan etnis Aceh yang demikian harus dihentikan, dan kalau ada yang telibat GPK harus diadili secara terbuka di pengadilan. Bukan dengan cara-cara brutal yang melampaui batas kewajaran dan akal sehat. Sebagai negara hukum, mestinya mengakui supremasi hukum di segala bidang.

Pemberlakuan DOM di Aceh, dengan dalih memulihkan keamanan dari sisa-sisa GPK melalui tindakan represif militer di Aceh, telah memberi dampak negatif yang sangat luar biasa, dan suasana mencekam yang tiada taranya yang harus di-tanggung rakyat. Semasa penjajahan Belanda sekalipun, tidak pernah masyarakat Aceh mendapat perlakuan sebrutal ini. Ironisnya, hal itu dilakuakan oleh militer yang mengagung-agungkan gagasan dwi fungsi ABRI. Ini memang benar kesaksian tentang pelaksanaan operasi militer di Aceh.

Berbagai pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Aceh selama operasi militer. Ratusan warga Aceh hilang di ciduk atau di bantai karena dituduh sebagai anggota GPK. Mayat mereka dikuburkan (antara lain) dibukit tengkorak atau dibuang ke Sungai Tamiang. Tuntutan mencabut status DOM pun marak. Penyiksaan yang dialami masyarakat sipil di Aceh selama berlangsung operasi militer. Antara lain ada yang disetrum, ditelanjangi, diperkosa sampai melahirkan anak haram, dikubur hidup-hidup, digorok, ditembak di depan orang ramai dan dikubur secara massal. Pelanggaran HAM dan sejumlah orang hilang semasa orde baru yang terbesar di Indonesia, adalah di Aceh. Itu didasarkan pada petunjuk awal, atau data per-mulaan, yang sudah hampir” mencapai 3000 kasus.

Dari temuan sementara forum LSM, data orang hilang dan kekerasan di Aceh memang berada di atas angka seribu kasus. Kecuali itu, mereka juga sudah memiliki peta dan foto sejumlah kuburan massal di Aceh, yang diduga berisi tumpukan kerangka dan tengkorak korban. Perlunya klari-fikasi data mengenai korban kasus Aceh. Datalah yang mestinya berbicara, sehingga tidak ada fitnah yang justru memperburuk posisi kita sebagai bangsa yang beradab. Dari sejumlah data yang sudah dipaparkan, baik di media maupun lang-sung oleh para korban atau keluarga korban , apa yang terjadi di Aceh adalah pelanggaran HAM.

Mengenai janda dan yatim yang ditinggalkan orang hilang, yang diduga tersangkut GPK, harus pula disantuni dan diberdayakan. Karena jumlah-nya banyak, sepertinya tak memenuhi bila disantuni lewat APBD, melainkan harus dialokasikan dengan APBN. Aceh sudah relatif aman orang-orang desa sudah bisa berusaha, bersawah dan berkebun, serta beribadah dengan tenang. Diera reformasi ini jangan takut lagi kepada GPK, dan jangan takut pula kepada ABRI.

Pihak pengadu mengaku keluarga mereka hilang sekitar waktu 1989-1994 dan ada juga yang hilangnya sekitar tahun 1997 telah mencapai ratusan kasus. Menurut para pelapor, korban-korban ada yang diketahui sudah dibunuh. Sebagaimana diceritakan janda Rohan Yusufi (50) penduduk reungkam kecamatan matang kuli, pada 19 februari 1992 suaminya Abdul Rani (58) dijemput penculik. Korban ditembak di depan istri dan anaknya, kemudian rumah dibakar serta sepedah motor diambil penculik dan tidak dikembalikan. Kisah serupa juga diceritakan janda Fauziyah (35) penduduk tempok masjid Junda kecamatan muara dua, suaminya Tengku Zainal Abidin (41) dijemput orang tidak dikenal ketika membeli rokok. Kemu-dian penculik datang kerumah mengambil semua prabot rumah tangganya dan bahan pecah belah. Dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Para keluarga korban yang mengadu menangis di-depannya sambil menunjukkan foto keluarga mereka yang hilang. Para keluarga korban meminta agar korban dicari di mana keberadaannya saat ini. Sementara korban orang hilang yang diadukan ke DPRD oleh keluarganya, hingga kini belum berasil didata. Namun beberapa anggota Legislatif Aceh Utara itu mengaku sudah menerima laporan warga dengan puluhan kasus pelanggaran HAM tersebut. Anggota legislatif yang mewakili rakyat Aceh di Jakarta hanya Gasali Abas Adan sajalah yang sedikit prihatin atas apa yang terjadi di Aceh. Sedangkan lima wakil rakyat lainnya yang namanya tercantum sebagai wakil dari tanah rencong ini tidak bersuara sedikitpun hanya menikmati tingginya gaji anggota DPR saja dengan segala nafsu kemewahannya. Padahal terpilihnya mereka dari daerah Aceh dengan mengorbankan banyak ulama’ untuk mengangkat dua jari bagi kemenangan Golkar laknatullah itu. Kini para pemilih Golkar itu hanya dianggap telah menjadi mayat korban pembantaian alat-alat negara yang dikuasai Golkar sendiri. Sungguh suatu ironisme sejarah yang paling pahit bagi umat Islam. Apalah arti semua itu kalau kita hanya sibuk mendata tanpa ada jalan keluar yang tuntas. Untuk menuntaskan itu semua, hanya dengan membereskan sistem dalam keseluruhan kelembagaan dan budaya warisan Orde Baru sajalah yang akan memungkinkan Aceh dan semua komunitas muslim di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Hanya dengan pilihan berani yang harus keluar dari mulut orang Aceh sendiri untuk memilih sistem Negara Islam sajalah yang akan dapat mengobati semua sakit hati ini. Kalau dulu perjuangan Teungku Daud Beureueh telah disia-siakan oleh orang-orang Aceh dan orang-orang Muslim Indonesia yang tidak mengerti akan sebuah makna Jihad dan beribadah, maka kini janganlah kita menyia-nyiakan nyawa ribuan rakyat Muslim sipil Aceh yang telah melayang. Segeralah menentukan sikap untuk menolak semua campur tangan para elit Korup, Kolusif dan Nepotis peninggalan Orde Baru Soeharto dan menentukan sendiri nasib Aceh untuk menjadi wilayah Islam yang bersih, suci lahir batin dan sentosa dunia akhirat tanpa perlu memisahkan diri dari Republik yang sudah lama diperjuangkan oleh umat Islam dan mujahid dari berbagai wilayah lainnya ini.

Masa Orde Reformasi
Dosa warisan sejarah yang mesti dipikul pemerintahan BJ. Habibi, cukup berat. Dalam masa transisi pemerintahan kabinet reformasi pem-bangunan ini, ia harus menuntaskan tuntutan rakyat, sebagaimana telah diagendakan pada era reformasi sekarang ini. Yaitu, mengadili Soeharto dan kroni-kroninya, mengamandemen UUD 1945, menghapuskan Dwifungsi ABRI dan menciptakan Clean Government (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

Hubungannya dengan masalah Aceh, Presiden BJ. Habibi telah menjanjikan 10 hal untuk segera dicarikan jalan penyelesaiannya. Namun hingga sekarang belum satu pun yang dipenuhi.

Di bawah ini kami kutipkan hasil wawancara wartawan mingguan ABADI dengan Abu Jihad, salah seorang tokoh perjuangan Aceh dan kader senior Tengku Muhammad Daud Beureueh. Wawancara dimaksud dimuat dalam Mingguan Abadi Edisi 37 / tahun 1 (22-28 Juli 1999 / 8-14 Rabi’ul Tsani 1420 H).
Di bawah judul “Darah Akan Terus Menetes”:
Berbicara masalah Aceh identik berbicara dengan masalah Islam. Islam datang ke Aceh sekitar 850 M. Yang memperkenalkan pertama kali saat itu adalah Sayyid Maulana Abdul Azis dengan mem-bawa satu armada khalifah. Pengaruh Abdul Azis sangat besar. Saat Abdul Azis kawin dengan raja Perlak, seluruh warga Perlak diIslamkan. Kemu-dian bersambung beliau kawin ke Pasai, Pasai juga di Islamkan. Akhirnya seterusnya tujuh kerajaan : kerajaan Perlak, Samudra Pasai, Lamuri dan lain-lain di-Islamkan.
Tahun 916 M, ada kerajaan Aceh Darul Salam. Dulu disana itu yang namanya hukum undang-undang dasar (qanun mauquta alam al’asyi), yaitu rumusan alim ulama yang digali dari Qur’an dan Sunnah, telah dipraktekan. Tahun 960 M kemudian, berlaku hukum Islam di Aceh. Diproklamirkan pertama kali waktu itu oleh Sultan Muhayyat Syah. Hukum Islam itu terus bertahan, selama berabad-abad lamanya.
Kemudian, Sultan Iskandar Muda yang terkenal, meneruskan penerapan hukum Islam itu. Simbol dari penerapan hukum Islam itu terdiri dari hukum undang-undang dasar dan benderanya bergambar pedang dengan bulan bintang berwarna hijau. Selain itu, seorang raja Aceh, harus menguasai bahasa Melayu, bahasa Arab dan salah satu bahasa Eropa. Raja Aceh yang diangkat saat itu juga harus ada garansi. Yaitu berupa emas seberat 50 kg. Emas ini akan diambil oleh Dewan Pertimbangan Kerajaan.
Pada masa Sultan Iskandar Muda, sudah dirintis beberapa universitas seperti Darul Siyasah, Darul Adab, Darul Falsafah dan lain-lain. Ini semua bernafaskan Islam. Banyak ulama, termasuk Ar-Raniry yang berasal dari India waktu itu datang ke Aceh, untuk mengajar. Demikian juga Hamzah Fanshuri dan Syech Yackub yang terkenal.

Pada 23 Maret 1823, Belanda datang ke Aceh. Tiga hari kemudian (26 Maret), Belanda menyerang Aceh. Rakyat Aceh membalas serangan Belanda ini, dan Belanda kalah. Satu-satunya bangsa Asia yang pertama mengalahkan Belanda adalah bangsa Aceh. Yang memimpin penyerangan ke Belanda pada waktu itu adalah Sultan Mahmud. Panglima perangnya adalah Tuanku Hasyim. Dia merangkap Panglima Angkatan Laut dan Panglima Angkatan Darat.

Perang Aceh dengan Belanda itu terjadi terus menerus dari 1823 sampai 1942. Belanda pernah masuk ke Aceh tapi secara de facto dan de jure, Belanda tidak pernah menguasai Aceh. Sehingga hukum-hukum Islam tetap berjalan di daerah rencong itu. Paling-paling, saat itu orang Aceh diharuskan bayar pajak pada Belanda. Kemudian Jepang masuk. Jepang masuk bukan menyerang Aceh, tapi justru dijemput oleh tiga tokoh Aceh untuk membantu mengusir Belanda.

Ternyata kemudian, kebiadaban Jepang ini melebihi kebiadaban Belanda. Enam sampai delapan bulan, ulama-ulama di Aceh nggak tahan, melihat Jepang. Tengku Abdul Jalil saat itu memutuskan wajib hukumnya perang melawan Jepang. Saat itulah kemudian terjadi perang dengan Jepang.

Awal kemerdekaan, di Aceh terjadi ‘perpecahan’ pendapat. Waktu itu ada sebagian yang ingin merdeka dan sebagian besar ingin gabung dengan Indonesia. Yang ingin bergabung, yaitu Panglima Polim, Tengku Mahmud, teknokrat, ulama ter-masuk Abu Beureueh dan lain-lain, ingin bergabung dengan Indonesia. Bahkan saat itu, 56 orang tokoh bersumpah kepada Republik dipimpin Tengku Aru, Presiden pertama di Aceh teungku Aru. Berdirilah kemudian RI di Aceh. Setelah meninggal, kemudian diangkatlah Daud Beureueh sebagai gubernur militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo.

Tahun 1947, presiden Soekarno berkunjung ke Aceh. Soekarno berkunjung ke Aceh dan menemui Abu Beureueh. Terjadi dialog antara Soekarno dengan Abu Beureueh …….. Saya berikan kepada Kakanda, Aceh ini adalah pelopor perang akbar, perang jihad antara kita dengan Belanda. Satu-satunya yang sanggup mempertahankan republik ini adalah Aceh. Kita melihat Tengku Umar, Tengku Cik Di Tiro, Cut Nyak Dien dll,” kata Soekarno. Saat itu Abu mengatakan : “Tapi kami mau mati syahid, kalau nggak, ya landasan negaranya Islam. Kalau nggak, nggak apa-apa, kami bersedia berperang.” Soekarno : “Saya akan pergunakan kekuasaan saya, sekurang-kurangnya untuk Aceh akan berlaku hukum Islam.
Mendengar jawaban Soekarno itu, Abu Beureueh langsung menyodorkan secarik kertas (untuk perjanjian) kepada Soekarno. Seokarno dengan akal bulusnya, mengatakan : “Untuk apa kakanda, saya ini jadi presiden, kalau kakanda sendiri tidak mempercayai kepada saya. Wallahi setelah selesai perang dengan Belanda, saya akan berlakukan Aceh hukum Islam.” Dia sudah menyebut asma Allah, ya sudah kata Abu Beureueh.

Kemudian Soekarno juga meminta bantuan kepada Abu Beureueh untuk dua pesawat terbang dan untuk biaya diplomasi ke luar negeri. Abu Beureueh kemudian mengumpulkan dana, ter-kumpul saat itu sekitar 240 ribu US). Tampaknya yang satu dikorupsi. Saat itu Abu Beureueh juga memberikan tanda pangkat emas (seperti yang dikenakan pada pakaian Abu) dan seperangkat alat-alat tulis kepada Soekarno.

Setelah itu Aceh juga berjasa ketika terjadi agresi Belanda II-waktu itu secara tidak langsung komando angkatan udara, laut dan darat pindah ke Aceh. Ketika Bukittinggi jatuh (PDRI),malah lima puluh orang Aceh di tangkap lewat Nasir, tokoh PKI yang ditempatkan Soekarno di Aceh. Permintaan Aceh untuk penerapan Islam, jangankan diberikan, orang-orang Aceh malah ditangkap.

Dengan pengkhianatan Soekarno tidak mem-berlakukan syariat Islam karena Soekarno dekat dengan PKI waktu itu Abu Beureueh beberapa kali mengirim surat kepada Soekarno dan menegur Soekarno. “Hai Bung Karno, jangan terlalu dekat dengan PKI, kita mendirikan Republik ini dengan darah orang Islam,” tulis Abu Beureuh. Tapi nggak pernah digubris oleh Soekarno. Maka kemudian meledaklah Darul Islam Aceh, 21 September 1952. Perang Darul Islam itu terjadi 8 tahun 9 bulan dan 27 hari.

Kemudian saat itu seorang kolonel, yang diperintah oleh AH Nasution, dikirik kepada penguasa perang di Aceh, untuk berunding. Mohammad Ibrahimi, dari pihak Nasution berun-ding dengan Abu Beureueh. Kata Abu: “Saya mau berunding, kalau diterapkan syariat Islam di Aceh.” Itu terjadi sekitar 1962. Kenapa itu kita (Abu) tuntut?: “Karena sudah ratusan tahun syariat Islam berlaku di Aceh. Sementara hanya beberapa tahun ber-gabung dengan RI, sirna hukum Islam di Aceh.” Keluar darah orang Aceh ini, mungkin sebanyak air di Aceh ini. Saya akan pertaruhkan pangkat ini, kata Abu, demi tegaknya syariat Islam di Aceh.

Akhirnya, keluarlah keputusan Penguasa Perang (Abu Jihad memperlihatkan fotokopy dokumen resmi kepada Abadi) yaitu Perda tahun 1962 tertanggal 7 April 1962 tentang kebijaksanaan pelaksanaan unsur-unsur syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya di Aceh. Yang bertanda tangan Kolonel M Yasin, Panglima Daerah Tingkat I selaku Penguasa Perang.

Itu berarti pemerintah secara resmi telah menyatakan berlakunya hukum Islam di Aceh. Kemudian akhirnya rakyat Aceh meletakkan senjata untuk berdamai, dengan jaminan berlakunya hukum Islam di Aceh. Tapi itu ternyata kemudian dibohongi lagi oleh Soekarno. Jadi bukan sekali Soekarno menipu rakyat Aceh. Setelah Soekarno, Soeharto sama juga.

Jadi solusi tuntunan diberlakukannya hukum Islam, untuk solusi masalah sekarang ini, bukan bohong-bohongan. Ini sekarang, tinggal kesadaran pemerintah saja. Dan penerapan hukum Islam di Aceh itu adalah hal yang wajar, sabagaimana kenyataan sejarah yang terjadi di Aceh. Sebelum diterapkannya syariat Islam di Aceh , bisa jadi darah rakyat Aceh akan terus menetes di bumi Aceh.

Prilaku Soekarno dan Soeharto yang menjadi pelopor pengawal Pancasila memberikan kesan kepada sebagian orang bahwa mentalitas Pancasila adalah mentalitas munafik dan bermuka ganda. Hal ini barangkali merupakan bagian dari penerapan kebijakan floating (pengambangan) yang menjadi asas gerakan Freemasonry yang aktif menyerukan sikap pengambangan (floating) masyarakat dari segala bentuk keyakinan agama. Hal ini nampak dengan jelas ditaati oleh Soekarno maupun Soeharto dalam menjalankan kebijakannya selama menjadi penguasa orde lama dan orde baru. Tentu saja hal ini baru merupakan pendapat dan penilaian sebagian orang dan bukan merupakan satu hal yang dapat di pastikan bahwa kedua tokoh pengawal Pancasila tersebut memang memiliki komitmen yang kuat terhadap idiologi asing yang menjadi obyek kajian kita dalam buku ini. Sebab dalam buku ini sudah di paparkan bahwa ada kemungkinan Pancasila adalah suatu faham dan idiologi yang di ilhami oleh idiologi Zionisme dan Freemasonry, seperti dikemukan oleh saudara Abdullah Patani pada bab-bab terdahulu dalam buku ini. ?

DIAMBIL DARI BUKU : DOKTRIN ZIONISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
Oleh : Abdullah Patani

3 komentar:

  1. Ojok ngomongno pancasila pak.... ngomongno ngaji ae.... uye.....

    BalasHapus
  2. sok geura teruskeun i'dad jeung jihadna.

    BalasHapus
  3. pancasila iku penting pak karena berhubungan dengan akidah islam

    BalasHapus