Bismillahirrohmanirrohim
Tulisan ini adalah petikan-petikan dari khotbah Syaikh Abbdulloh Azzam Rohimahulloh di ambil dari Buku An-Nihayah Wal Khulashoh.
Tanda (*) menandakan petikan baru.
Hukum Jihad
Kapan jihad itu Fardlu 'ain:
* Sekarang kita bertanya: Apakah keadaan yang tengah kita alami di Afghanistan, di Palestina, di Philipina dan di tempat-tempat lainnya, apakah menjadikan jihad fardlu 'ain?...
Sejauh yang saya kaji di dalam kitab-kitab hadits, kitab-kitab tafsir, kitab-kitab fikih --- sejak dimulainya penulisan hadits, fikih dan tafsir --- saya tidak pernah melihat sebuah kitabpun, yang ditulis sejak generasi pertama sampai hari ini, kecuali pasti menyatakan bahwasanya jihad itu menjadi fardlu 'ain dalam beberapa keadaan, yang di antaranya adalah: Apabila musuh memasuki wilayah Islam … Yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardlu 'ain … Rusia memasuki Afghanistan, atau orang-orang komunis telah memasuki Afghanistan. Maka, jihad hukumnya fardlu 'ain di Afghanistan. Bahkan jihad itu telah menjadi fardlu 'ain bukan saja sejak Rusia memasuki Afghanistan, akan tetapi jihad telah menjadi fardlu 'ain semenjak jatuhnya Andalusia ke tangan orang-orang Nasrani, dan hukumnya belum berubah sampai hari ini.
Dengan demikian jihad telah menjadi fardlu 'ain sejak tahun (1492 M), tatkala Ghornathoh (Granada) jatuh ke tangan orang-orang kafir --- ke tangan orang-orang Nasrani --- sampai hari ini. Dan jihad akan tetap fardlu 'ain sampai kita mengembalikan seluruh wilayah yang dahulu merupakan wilayah Islam, ke tangan kaum muslimin.
* Bahkan di dalam kitab Al Bazaziyah disebutkan bahwasanya para ulama' berfatwa: Apabila ada seorang wanita muslimah di daerah timur ditawan, maka bagi penduduk di daerah barat wajib untuk membebaskannya. Imam Malik berkata: Kaum muslimin wajib menebus saudara-saudara mereka yang tertawan meskipun menghabiskan seluruh harta mereka. Lalu bagaimana dengan kehormatan yang sekarang diinjak-injak, kaum wanita ditawan, kaum muslimin dibunuh, manusia mati mati kelaparan karena tidak mendapatkan sesuap makanan. Apakah Alloh 'azza wa jalla akan mengijinkan kepada para pedagang untuk menyimpan harta mereka?!
*Melawan Agressor Itu Lebih Diutamakan Daripada Ibadah-Ibadah Wajib Yang Lain.
Semua orang wajib berangkat berjihad meskipun harus dengan jalan kaki .. Wajib bagi orang Yordan untuk datang dari Amman dengan jalan kaki jika ia tidak memiliki uang untuk membeli tiket .. wajib bagi orang Mesir untuk datang dari Kairo meskipun harus dengan jalan kaki .. dan wajib bagi orang Saudi untuk datang dari Mekah meskipun harus dengan jalan kaki .. baik ia kaya maupun miskin .. baik dengan jalan kaki maupun dengan naik kendaraan. Ini adalah pernyataan Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: "Apabila musuh menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya." Pertama laa ilaaha illalloh, Muhammad rosululloh, sebelum sholat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya.
Melawan aggressor .. "Apabila musuh menyerang --- menyergap dan menyerbu kaum muslimin dengan kekuatannya --- dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.." kemudian beliau mengatakan: ".. sesungguhnya jihad lebih di dahulukan daripada sholat."
* Para fuqoha' telah mengatakan, pertama: Sesungguhnya jihad itu menjadi fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang, kemudian kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, kemudian kepada orang-orang disekitarnya, ketika peperangan itu dapat diselesaikan satu atau dua atau tiga hari. Adapun pada saat sekarang ini: peperangan telah berlangsung selama bertahun-tahun, lalu alasan apa yang dapat digunakan oleh seseorang di muka bumi ini untuk berlambat-lambat melaksanakan jihad?! Para fuqoha' itu juga telah mengatakan: Pada awalnya jihad itu fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang tersebut, kemudian kewajiban itu meluas kepada daerah yang dapat ditempuh dengan bighol, kuda dan keledai. Adapun pada hari ini, kami tidak berlebihan jika kami katakan bahwa anda dapat datang dari ujung dunia ke Afghanistan dengan pesawat terbang dalam tempo satu hari atau dua hari. Bukankah begitu? Dengan demikian maka jihad hukumnya fardlu 'ain bagi orang Mesir, orang Yordan dan orang Suria sama persis hukumnya bagi orang Afghanistan. Karena sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Dan seluruh wilayah Islam itu ibarat satu negeri karena semua negeri Islam itu ibarat satu negeri."
* Dan Syaikhul Islam mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang-orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri." Dengarkanlah wahai orang Hijaz, orang Yordan, orang Mesir dan orang Suria: ".. karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.." dan sesungguhnya semua orang wajib berangkat berperang tanpa harus ijin kepada orang tua. "atau ghorim" yakni orang yang menghutangi, ".. dan pernyataan-pernyataan Imam Ahmad dalam hal ini sangatlah jelas." Silahkan lihat kitab Al Fatawa Al Kubro, jilid IV hal. 806.
* Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid XXVIII hal. 853, mengatakan: "Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang akan diserang dan yang tidak akan diserang untuk melawannya." Apabila musuh hendak menyerang, lalu bagaimana jika musuh telah memasuki jantung kota dan menduduki masjid Al Aqsho, menduduki seluruh negeri Islam, menduduki negeri Abdur Rohman bin Samuroh, menduduki Kabul, menduduki negeri Imam Al Bukhori dan menduduki daerah Balkh, negeri para ulama'.
"Apabila musuh hendak menyerang.." apabila hendak menyerang --- yakni mereka belum menyerang --- apabila hendak menyerang, "..apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang diserang dan yang tidak diserang untuk melawannya." Dan sebagaimana firman Alloh ta'ala:
Dan jika mereka meminta bantuan kepada kalian atas dasar agama, maka kalian harus menolong mereka. (Al Anfal: 27)
* Dan juga Syaikh Hasan Al Banna mengatakan di dalam Risalah Al Jihad, setelah menukil perkataan para fuqoha', dari Asy Syaukani, dari Al Muhalla dan banyak lagi dari para fuqoha', dari empat imam madzhab. Ia mengatakan: "Demikianlah anda dapat melihat sendiri, bagaimana seluruh ulama' mujtahidin dan muqollidin, kaum salaf dan kholaf, semuanya berijma': bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah dan fardlu 'ain untuk melawan serangan orang-orang kafir kepadanya."
* Dan bergitu pula para ulama' Al Azhar --- lembaga kajian tertinggi Al Azhar yang mulia --- telah menetapkan pada muktamar ke tujuh: bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain baik dengan jiwa maupun dengan harta, dan bahwasanya harta saja tidak cukup.
* Dan Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan kepada kita, dan sebelumnya Alloh subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan kepada kita untuk membantu saudara-saudara se Islam atas hak persaudaraan Islam .. telah terjalin ikatan terhadap seluruh kaum muslimin untuk membantu mereka:
Orang Islam itu saudara orang Islam, ia tidak boleh menyerahkannya --- kepada musuhnya --- atau mendholiminya atau menterlantarkannya.
Tidak ada seorang muslimpun yang menterlantarkan saudaranya ketika ia diinjak-injak kehormatannya dan dihinakan harga dirinya, kecuali pasti Alloh akan menterlantarkannya ketika kehormatannya diinjak-injak dan hargadirinya dihinakan. (Shohih Al Jami' Ash Shoghir, no. 7519)
* Banyak pemuda yang bertanya: "Apa hukum jihad?!"… yang saya simpulkan dari berbagai nas (Al Qur'an dan Sunnah), dan saya belum pernah mendapatkan ada satu kitabpun yang menyelisihi nas ini. Dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama' yang telah saya temui dan saya minta tanda tangan mereka mengenai masalah ini, dan yang disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin, Syaikh Sa'id Hawa, Syaikh Muhammad Najib Al Muti'i rohimahulloh yang mana beliau adalah termasuk orang yang paling fakih pada jaman sekarang ini dan beliau telah wafat, dan disetujui oleh Syaikh Abdulloh Ulwan rohimahulloh yang juga termasuk ulama' peneliti, dan masih banyak lagi yang menyetujui pendapat saya ini, bahwasanya: Apabila orang-orang kafir menginjak sejengkal wilayah kaum muslimin maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang tinggal di wilayah tersebut, sehingga seorang wanita --- bersama mahrom --- harus berangkat tanpa harus ijin suaminya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin orang yang menghutanginya dan seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin orang tuanya, dan jika mereka tidak mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban ini atau mereka bermalas-malasan atau mereka enggan untuk berangkat, fardlu 'ain dalam berjihad meluas kepada orang-orang disekitar mereka dan seterusnya .. sampai jihad menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk dunia, mereka semua wajib berjihad dan tidak boleh meninggalkannya sebagaimana sholat dan puasa. Oleh karena itu, sejak jatuhnya Andalusia sampai hari ini, jihad hukumnya fardlu 'ain bagi umat Islam.
* Sebelum terjadi jihad di Afghanistan, manusia tidak mengerti bahwa jihad itu fardlu 'ain. Percayalah. Tatkala saya mengatakan: Sesungguhnya jihad itu fardlu 'ain, saya masih maju mundur. Dan tatkala saya menulis sebuah risalah kecil yang berjudul ”Ad Difa' 'An Arodlim Muslimin Ahammu Furudlil 'A'yan" (mempertahankan wilayah kaum muslimin adalah fardlu 'ain yang paling utama). Saya berikan risalah itu kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz lalu beliau membacanya. Kemudian beliau mulai mendiskusikan tema risalah tersebut. Benar jihad adalah fardlu 'ain, sampai-sampai beliau --- semoga Alloh membalas amalan beliau --- mengeluarkan fatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain.
* Sesungguhnya jihad di Afghanistan, Palestina dan di seluruh wilayah yang dikuasai oleh orang-orang kafir sekarang ini hukumnya adalah fardlu 'ain, baik jihad dengan jiwa (secara fisik) maupun dengan harta. Inilah yang difatwakan oleh seluruh ulama' terdahulu yang saya ketahui. Hal ini juga yang difatwakan oleh para ulama' jaman sekarang yang bermanhaj salaf, seperti Syaikh 'Abdul 'Azizi bin Abdulloh bin Baz, Ibnu Utsaimin, Syaikh Al Albani, Al Muthi'i, Hasan Ayyub, Sa'id Hawa, Sholah Abu Ismail, Abdul Mu'iz Abdus Sattar dan banyak lagi ulama' lainnya yang tidak bisa saya sebutkan semua di tempat ini.
* Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607: "Adapun apabila musuh menyerang, maka tidak ada celah lagi untuk diperselisihkan. Karena membendung kejahatan mereka terhadap agama, nyawa dan kehormatan itu adalah wajib berdasarkan ijma' sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan beliau.
… maka tidak diperlukan lagi ijin kepada amirul mukminin seandainya pada saat sekarang ini ada amirul mukminin.
* Al Qurthubi mengatakan: "Setiap orang yang mengetahui bahwa kaum muslimin dalam keadaan lemah dan membutuhkan kepada dirinya, dan ia mampu untuk mendatangi mereka, maka wajib baginya untuk berangkat menuju mereka."
Dahulu tatkala para ulama' mengatakan bahwa jihad itu pada awalnya fardlu 'ain bagi para penduduk negeri yang diserang, kemudian kewajiban itu meluas ke daerah-daerah yang berada disekitanya, kemudian fardlu 'ain itu terus meluas sampai mencakup seluruh penduduk bumi sehingga mereka tidak boleh absen darinya sebagaimana kewajiban sholat dan puasa. Ini adalah ketika belum ada kapal terbang dan tidak ada mobil, dan ketika itu peperangan itu selesai dalam tempo dua atau tiga hari. Di dalam sejarah Islam peperangan yang paling lama adalah perang Qodisiyah yang berlangsung selama tiga hari. Adapun sekarang, peperangan meluas dan kapal terbang telah menggulung waktu, dan engkau dapat pergi dari ujung timur ke ujung barat dalam waktu satu hari hanya dengan tiket. Lalu apa alasanmu di hadapan robbul 'alamin?! Dan apa alasan yang akan engkau ajukan pada waktu seluruh manusia berdiri menghadap robbul 'alamin?! Apa alasan para qo'idun (orang-orang yang absen dalam jihad)?!
Aku bertanya kepada kalian atas nama Alloh, apa alasan orang-orang yang menyebarkan keraguan atas wajibnya jihad sekarang ini. Baik orang-orang yang telah hafal nas-nas Al Qur'an dan sunnah maupun orang-orang yang bodoh. Mereka dipermainkan oleh tangan-tangan pencuri dari petugas keamanan maupun intelijen.
* Kapan jihad itu fardlu 'ain?! Jika sekarang ini jihad tidak fardlu 'ain, maka kita harus menghapus kata fardlu 'ain dari kamus fikih Islam kaum muslimin. Karena jihad tidak akan lagi menjadi fardlu 'ain selamanya jika pada hari ini jihad tidak fardlu 'ain. Kaum muslimin belum pernah tertimpa kehinaan, kenistaan dan kerugian melebihi apa yang mereka rasakan pada abad ini. Kurang dari itu, dahulu pasukan Islam dipimpin oleh amirul mukminin Al Mu'tashim menempuh jarak beratus-ratus mil dari Baghdad ke 'Amuriyah hanya lantaran mendengar seorang wanita berteriak meminta pertolongan, lantaran ia mendengar ada seorang wanita di 'Amuriyah berteriak: "Waa Mu'tashimaah!" meminta pertolongan kepadanya. Ia langsung berangkat memimpin 70 ribu pasukan menuju negara Romawi sampai ia membebaskan wanita tersebut dari tawanan musuh. Dan para fuqoha' telah berfatwa bahwasanya: Jihad itu fardlu 'ain jika ada seorang wanita atau seorang laki-laki ditawan musuh.
Dan di dalam Al Fatawa Al Bazaziyah disebutkan: Jika ada seorang wanita di Masyriq (wilayah timur) wajib bagi penduduk Maghrib (wilayah barat) untuk membebaskannya.. seorang wanita!! Lalu bagaimana halnya, sedangkan kaum wanita dan kaum muslimin seluruhnya berada di dalam genggaman orang-orang kafir.
Bagaimana seorang muslim bisa diam tenang…
Sedangkan kaum muslimin bersama musuh yang menyerang …
Yang mana kaum wanita itu jika takut dihinakan, mereka mengucapkan…
Kata-kata yang menusuk hati; Duhai alangkah baiknya jika kami tidak pernah terlahir …
* Bagaimana kita bisa hidup senang sedangkan kaum muslimat diperkosa di dalam penjara, kaum wanita yang masih suci dan perawan diperkosa oleh tentara-tentara Nushiriyyah, sampai wanita-wanita itu hamil lantaran tindakan keji penjaga itu. Lalu wanita-wanita itu mengirimkan surat kepada saudara-saudara mereka yang berada di luar penjara, yang berisikan: Kemarilah kalian dan hancurkanlah penjara ini bersama kami karena kami sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung kehinaan ini …
Apakah Alloh dan Islam tidak memiliki hak …
Yang harus dibela oleh para pemuda dan kaum tua …
Katakanlah kepada orang-orang berakal di mana saja mereka berada …
Sambutlah seruan Alloh … celaka kalian … sambutlah seruan Alloh …
* Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad sekarang ini, mereka itu hanyalah orang yang bodoh atau orang yang tendensius. Dan mereka itu, Alloh tidak berkehendak untuk membersihkan hati mereka. Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad pada saat sekarang ini, yaitu mereka-mereka yang qo'idun (absen dalam jihad), yang pekerjaan mereka tidak lebih hanya sekedar mengkaji Al Qur'an lalu mondar-mandir di antara kenikmatan, tidur diatas kasur yang empuk, yang tidak bangun dan tidak tidur kecuali dalam kenikmatan, namun demikian ia berbicara tentang masalah jihad … mereka itu adalah orang yang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Tidak boleh duduk bersama mereka."
Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Majmu' Fatawa juz 15: "Para pezina, homoseksual, orang-orang yang tidak berjihad, para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memiliki nasehat (kesetiaan) kepada diri mereka sendiri dan kepada kaum muslimin, dan wajib hukumnya untuk mengisolir dan tidak boleh duduk bersama mereka." Beliau meletakkan kalimat orang-orang yang tidak berjihad di antara para pezina dan homoseksual, dan di antara para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, karena mereka itu statusnya dalam hukum Islam sama. Bahkan tahukah kalian apa perbedaan antara orang yang minum khomer dengan orang yang tidak berjihad?! Sesungguhnya orang yang minum khomer itu hanyalah membahayakan dirinya sendiri sedangkan orang yang tidak berjihad itu membahayakan umat secara keseluruhan.
Kapan Jihad Itu Menjadi Fardlu 'Ain?
* Fardlu kifayah itu asalnya adalah fardlu 'ain:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At Taubah: 122)
Dan tidak sepatutnya bagi orang-orang beriman itu pergi ke medan perang semuanya. Itu ketika jihad hukumnya adalah fardlu kifayah. Namun jika jihad itu fardlu 'ain, maka wajib bagi umat secara keseluruhan untuk berangkat ke medan perang sampai orang-orang kafir dapat diusir. Taruhlah misalnya jihad di Afghanistan sakarang itu fardlu kifayah … sebagaian orang sampai sekarang masih mengatakan bahwa jihad itu fardlu kifayah … baiklah … saya terima perkataan kalian bahwa jihad itu fardlu kifayah! Lalu apa fardlu kifayah itu?
Fardlu kifayah adalah sebuah kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian yang lain maka kewajiban tersebut gugur dari seluruh umat… bagaimana fardlu kifayah jihad di Afghanistan?... yaitu terusirnya orang-orang komunis dari Afghanistan.. lalu apakah orang-orang komunis telah terusir dari Afghanistan? .. bukankah penduduk Afghansitan tidak mampu mengusir orang-orang Komunis sampai sekarang … bukankah begitu? .. telah berlalu sepuluh tahun sampai sekarang orang-orang Komunis menguasai Afghanistan, dan 8 tahun orang-orang Rusia memasuki Afghanistan … dengan demikian mereka membutuhkan personel dan membutuhkan harta. Ini jika kita katakan bahwa jihad itu fardlu kifayah, sedangkan fardlu kifayah itu berubah menjadi fardlu 'ain jika jumlah orang yang berjihad di Afghanistan belum mencukupi.
Jihad di Afghanistan itu jika dianggap sebagai fardlu kifayah hukumnya adalah fardlu 'ain, karena orang yang berada di Afghanistan belum mencukupi. Dan umat Islam seluruhnya berdosa karena mereka tidak mengusir orang-orang komunis dari Afghansitan. Padahal apabila sejengkal saja dari wilayah kaum muslimin, baik berupa pegunungan, tanah yang tidak berpenduduk maupun lembah --- demikian yang dikatakan oleh para fuqoha' --- jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang berada di daerah tersebut, sampai-sampai seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya --- tapi dengan mahrom ---, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika jumlah mereka belum mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban tersebut atau mereka bermalas-malasan atau mereka enggan untuk berperang, maka kewajibannya meluas menjadi fardlu 'ain kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, dan begitu seterusnya … sampai fardlu 'ain itu meluas ke seluruh dunia sehingga mereka semua tidak boleh absen dalam jihad sebagaimana sholat dan puasa.
* Dan orang sama sekali tidak mengetahui bahwasanya orang yang mengatakan kepada orang lain; Jangan pergi jihad sekarang ini, sama dengan orang yang mengatakan kepadanya; Jangan sholat. Dia tidak mengerti .. seakan ia sama sekali tidak berdosa.. ia mengatakan: "Jangan pergi berjihad, dan saya akan memikul dosanya." Sembari menunjuk ke arah pundaknya.. dosanya ia akan tanggung! Sama halnya ia mengatakan: Makanlah pada bulan romadlon secara sengaja, ketika engkau dalam keadaan sehat dan tidak bepergian, saya akan memikul dosanya… ia sama dengan orang yang memotifasi orang lain agar meninggalkan sholat, atau meninggalkan puasa atau meninggalkan zakat padahal mereka mampu melaksanakannya. Mereka tidak memahami ini.
Biarkan mereka memikul dosa mereka secara sempurna dan dosa orang-orang mereka sesatkan tanpa berdasarkan ilmu kelak pada hari qiyamat. Sungguh amat buruk apa yang mereka pikul. (An Nahl: 52)
Ia akan memikul dosanya dan dosa orang yang ia halangi untuk berjihad.
Ia tidak mengerti hal ini .. dan tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu berangkat berperang semuanya, kenapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama… mereka itu adalah orang-orang yang memperdalam pemahaman agama. Ini adalah ketika jihad hukumnya fardlu kifayah, sebagian pergi berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan sebagian lagi tetap tinggal di Madinah Munawaroh. Siapakah di antara mereka yang memperdalam pengetahuan agama? Yang memperdalam pengetahuan agama adalah orang-orang yang berangkat berperang, bukan orang-orang yang tidak berangkat berperang, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ath Thobari, Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Katsir dan yang dikuatkan oleh Sayyid Quthub. Dan inilah yang tertanam di dalam hatiku dan yang saya condong untuk memilihnya.
* Dengarkanlah perkataanku: Orang tidak mungkin dapat memahami agama ini kecuali di sela-sela jihad. Agama ini tidak mungkin difahami kecuali oleh mujahid (orang yang berjihad). Adapun orang-orang yang menyangka bahwasanya mereka dapat bertahan dalam agama ini dan mempelajarinya dari buku, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memahami karakteristik agama ini. Sesungguhnya agama ini tidak akan dipahami kecuali oleh orang-orang yang bergerak untuk mempraktekkannya di dunia nyata. Mereka yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah orang yang memahami agama. Orang-orang yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah yang mengerti dan memahaminya. Adapun orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, ajaran Islam itu sama sekali tidak dapat diterima dari orang semacam ini, dan ia tidak akan dapat memahami agama, karena sesungguhnya agama ini tidak dapat di warisi dari qo'idun (orang-orang yang duduk), atau dari orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, yang wajahnya tidak memerah ketika meliha kehormatan diinjak-injak, ketika melihat kaum wanita diperkosa, dan ketika melihat darah … darah orang-orang yang tidak berdosa dari kalangan anak-anak, orang tua dan kaum wanita. Darahnya tumpah dan mengalir, kebakaran terjadi di Afghanistan.
* Seorang komandan dari wilayah Baktiya menuturkan: Ada sepuluh kapal terbang yang mendarat di desa kami, lalu mereka mengambili kaum wanita dan anak-anak perempuan dari desa kami. Lalu kapal terbang itu membawa terbang kaum wanita itu kemudian mereka ditelanjangi lalu pakaian-pakaian mereka dijatuhkan dari atas desa kami tersebut, kemudian para wanita itu diperkosa lalu mereka dijatuhkan di kamp-kamp mujahidin …
* Taruhlah, seandainya jihad itu pada hari ini hukumnya adalah fardlu kifayah, baik di Palestina maupun di Afghanistan, lalu apakah jumlah penduduk Afghanistan telah mencukupi untuk mengusir agressor. Sedangkan fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang mana apabila telah dilaksankan sebagian orang maka kewajiban tersebut gugur dari sebagaian yang lain, sebagaimana yang disepakati oleh semua ulama'. Yang menjadi kewajiban di Afghanistan adalah mengusir orang-orang Komunis dari pemerintahan Afghanistan. Yang menjadi kewajiban di Palestina adalah mengusir para penjajah Yahudi dari yang telah menodai kesucian kiblat pertama umat Islam. Belum cukupkah untuk menyatakan bahwa jihad di Palestina itu fardlu 'ain padahal sudah 40 th anak keturunan kera dan babi bercokol di tanah yang paling suci dan yang diberkahi..?!
* Jihad itu dalam keadaan biasa hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, ketika saya di negeri ini dan engkau di negeri Yordan misalnya, sementara itu Palestina berada di tangan kaum muslimin, tidak ada kedholiman, baik di Suriyah maupun di Mesir. Tidak ada orang Yahudi, tidak ada musuh-musuh Alloh 'azza wa jalla dari kalangan orang-orang Komunis dan lainnya. seandainya jihad itu hukumnya fardlu kifayah. Bagaimana pelaksanaan fardlu kifayah itu? Para ulama' mengatakan: Apabila seluruh wilayah kaum muslimin itu berada di tangan kaum muslimin .. Andalusia berada di tangan kita, begitu juga Thosyqand, Samarqand, Al Aurol, Siberia dan Kaukasus, seluruhnya berada di tangan kaum muslimin, begitu pula sungai Ar Run, An Namsa, Bulgaria, Serbia, Al Majr dan Yunani, semuanya berada di tangan kaum muslimin --- karena dahulu daerah-daerah tersebut berada di tangan kaum muslimin ---, maka seorang penguasa muslim mempunyai kewajiban mengirim pasukan minimal setiap tahun satu kali untuk memerangi negara-negara kafir. Kewajiban tersebut tidak akan gugur kecuali jika ia mengirim pasukan perang untuk memerangi Amerika, Rusia, Inggris dan negara-negara kafir lainnya … wajib --- setiap tahun --- ia mengirim pasukan perang minimal sekali … kenapa minimal setiap tahun sekali ?!: para ulama' mengatakan: Karena jizyah itu wajib dibayar setiap setahun sekali. Oleh karena itu minimal --- untuk menggugurkan kewajiban --- harus mengirim pasukan setiap tahun sekali. Adapun apabila musuh melakukan agresi terhadap suatu daerah tertentu dari wilayah kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain.
Ketika Yahudi memasuki Palestina jihad menjadi fardlu 'ain bagi penduduk Palestina. Jika penduduk Palestina tidak cukup, atau mereka mengabaikannya, atau mereka bermalas-malasan, atau mereka enggan untuk berjihad, maka fardlu 'ain meluas perdaerah terhadap penduduk Yordania. Jika mereka tidak mencukupi, mereka mengabaikannya, mereka bermalas-malasan, mereka enggan berjihad, kewajiban terus meluas kepada daerah berikutnya kepada Suriyah, Lebanon sebelah timur Yordania dan Mesir. Jika mereka tidak ada seorangpun dari Mesir, Yordania dan yang lainnya yang mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Saudi dan Irak. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Afghanistan dan Pakistan. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Indonesia. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada orang-orang Islam yang berada di Cina dan Jepang.. dan begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain itu menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk bumi. Jihad akan tetap fardlu 'ain sampai Yahudi keluar dari Palestina, dan setiap muslim di muka bumi ini berdosa karena ia tidak berjihad untuk mengusir orang-orang Yahudi.
* Sipakah yang selamat dari dosa?! Satu saja yang selamat dari dosa… yaitu orang yang memanggul senjata dan berperang, adapun yang lainnya adalah berdosa, karena dia tidak melaksanakan fardlu 'ain; padahal tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman itu selain melawan agressor. Dengan kata lain, pertama adalah engkau ucapkan laa ilaaha illalloh Muhammad rosululloh, tauhid, kemudian setelah itu berangkat berjihad fi sabilillah untuk mengusir orang kafir yang menyerang.
Bersambung ke Bag 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar